Bisnis.com, JAKARTA - PayPal, platform pembayaran yang belum lama ini diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan pihaknya telah terdaftar.
Juru Bicara PayPal mengatakan telah menindaklanjuti permintaan dari Kemenkominfo untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, pihaknya telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia.
PayPal mengatakan berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun pihaknya beroperasi.
"Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia," ujar juru bicara Paypal, Rabu (3/8/2022).
PayPal juga mengatakan untuk para pengguna saat ini mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa.
"Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu," jelasnya.
Adapun sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya telah berhasil berkomunikasi dengan PayPal.
"Pihak PayPal telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran dalam waktu dekat. Kami optimistis PayPal akan segera melakukan pendaftaran dalam waktu dekat," kata Semuel, Selasa (2/8/2022).
Sebelumnya, Kemenkominfo telah menghubungi Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta untuk membantu komunikasi dengan PayPal dikarenakan platform tersebut masih belum merespons pesan yang telah disampaikan terkait kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat.