Bisnis.com, JAKARTA - Kabar baik bagi pengguna PayPal. Platform pembayaran tersebut telah resmi terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat dan bisa dengan bebas diakses oleh masyarakat.
"Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa," demikian kata Juru Bicara Paypal, Rabu (3/8/2022).
Adapun pendaftaran ini dilakukan usai PayPal mendapat surat peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar segera mendaftarkan platformnya.
Bahkan, Kemenkominfo juga telah menghubungi Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta untuk membantu komunikasi dengan PayPal dikarenakan platform tersebut masih belum merespons pesan yang telah disampaikan terkait kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat.
Layanan tersebut sempat diblokir, tetapi dibuka kembali dengan batas waktu lima hari kerja sejak Minggu (31/7/2022) hingga Jumat (5/8/2022) lantaran banyak masyarakat yang menggunakan PayPal untuk mendapatkan gaji, terutama para pekerja lepas atau freelance.
Menindaklanjuti permintaan dari Kemenkominfo tersebut, Juru Bicara PayPal menegaskan bahwa platformnya telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia dan berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Tanah Air.
"Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu," tutupnya.