Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan ada tiga kebijakan atau regulasi yang saat ini menjadi perhatian utama.
Direktur Ekonomi Digital Kemenkominfo I Nyoman Adhiarna menjelaskan saat ini pihaknya sedang memfokuskan perhatiannya kepada tiga kebijakan atau regulasi. Kebijakan utama merupakan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19/2016 (UU ITE) disahkan pada 21 April 2008 dan menjadi cyber law pertama di Indonesia.
"Dalam UU ITE itu kami tekankan terkait asas kepastian hukum dan netral dalam berteknologi," ujar Nyoman dalam webinar Bisnis Indonesia Mid-Year Economic Outlook 2022, Rabu (3/8/2022).
Setelah itu peraturan turunan dari UU ITE ini adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSI) Lingkup Privat dan amandemen Permenkominfo No. 10/2021.
Nyoman menjelaskan peraturan ini hadir sebagai tata kelola PSE lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri sebagai PSE resmi di Indonesia.
"Artinya, hanya PSE-PSE yang legal saja yang bisa mendaftarkan diri. Sehingga pemerintah bisa memberikan tindakan kepada yg tidak legal dan dipastikan yang ilegal tidak bisa mendaftar," jelasnya.
Dia pun menilai pendaftaran PSE ini bukan sesuatu yang berat, hal ini melainkan pendaftaran yang mudah.
Ketiga adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Nyoman mengatakan saat ini RUU tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama DPR.
"Sedang dibahas dan semoga akhir tahun bisa disahkan oleh DPR," ucapnya.
Kemenkominfo berharap nantinya UU in dapat menjaga ruang maya masyarakat menjadi lebih aman dan nyaman. Kemenkominfo pun menilai kebijakan dan regulasi ini merupakan pedoman dan titik tengah masyarakat di antara keamanan dan perlindungan berekspresi iri di ruang digital.
"Dalam dunia internet ini dibutuhkan keseimbangan antara kemaan dan kebebasan berekspresi. UU data pribadi ini pun juga terkait HAM, keamanan dan privasi masyarakat," tutupnya.