Apple Digugat Pengembang Aplikasi Prancis, Dituduh Monopoli

Rahmi Yati
Rabu, 3 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Warga melewati bagian depan salah satu toko Apple di New York, Amerika Serikat/The Verge
Warga melewati bagian depan salah satu toko Apple di New York, Amerika Serikat/The Verge
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pengembang aplikasi Prancis menggugat Apple ke pengadilan atas biaya aplikasi. Perusahaan dituduh telah melanggar Undang-undang antimonopoli AS dengan membebankan biaya yang berlebihan pada penggunaan toko aplikasinya.

Dilansir dari laman Business World, Rabu (3/8/2022), dikatakan bahwa gugatan tersebut diusulkan oleh Société du Figaro, yang mengembangkan aplikasi berita Figaro; L'Équipe 24/24, yang mengembangkan aplikasi streaming dan berita olahraga L'Équipe, dan Le Geste, asosiasi penyedia konten Prancis.

Menurut pengaduan yang diajukan di pengadilan federal di Oakland, California, Apple telah menyalahgunakan kekuatan monopolinya atas distribusi aplikasi pada perangkat seluler berbasis iOS dengan mengamanatkan hanya satu toko aplikasi untuk perangkat tersebut.

Tidak ada kebutuhan bisnis yang sah atau pembenaran pro-persaingan untuk perilaku Apple. Sebaliknya, tindakan Apple dirancang untuk menghancurkan persaingan.

Namun begitu, Apple belum memberikan komentar terkait tuntutan tersebut.

"Perilaku perusahaan telah memungkinkan perusahaan yang berbasis di Cupertino, California untuk membebankan komisi 30 persen 'suprakompetitif' selama 14 tahun, serta biaya tahunan sebesar US$99 untuk pengembang aplikasi, sementara menghambat inovasi dan pilihan konsumen," kata para penggugat.

Adapun gugatan terbaru ini mirip dengan kasus Hagens Berman sebelumnya terhadap Apple, yang berujung penyelesaian terakhir dengan Apple membayar sebesar US$100 juta untuk pengembang iOS yang lebih kecil yang menyebut komisi Apple berlebihan.

Pada Juni 2022, perusahaan juga mencapai kesepakatan dengan membayar US$90 juta terhadap Google Alphabet Incorporated atas perlakuan play store terhadap pengembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper