Kemenkominfo Blokir Situs dan Aplikasi, Pakar Siber: Terlambat

Khadijah Shahnaz
Senin, 1 Agustus 2022 | 14:37 WIB
Tampilan halaman muka aplikasi penyedia game Steam milik Valve Corp. yang tidak bisa diakses. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran pada Sabtu (30/7/2022)./Bisnis.com
Tampilan halaman muka aplikasi penyedia game Steam milik Valve Corp. yang tidak bisa diakses. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran pada Sabtu (30/7/2022)./Bisnis.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memblokir sejumlah situs dan aplikasi akibat belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat dinilai terlambat.

Pakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya menilai pendaftaran PSE ini termasuk terlambat, karena PSE asing sudah menjalankan aktivitasnya bertahun-tahun tanpa pengawasan.

"Di mana aturan yang berlaku pada PSE tersebut sepenuhnya ditentukan oleh PSE yang bersangkutan melalui EULA End User License Agreement," ujar Alfons pada Senin (1/8/2022).

Alfons menambahkan PSE tersebut merupakan entitas bisnis, tentunya kepentingan yang diutamakan oleh PSE yang bersangkutan adalah kepentingan pemegang saham yang secara logis akan mengutamakan kepentingan finansial di atas kepentingan lainnya.

Dia juga mengatakan lebih baik terlambat melakukan kebijakan daripada tidak dilakukan sama. Alfons juga menyarankan seharusnya pendaftaran PSE ini dilakukan secara profesionalisme, transparansi, tidak kaku dan adanya pembenahan sistem internal serta SDM yang mumpuni.

"Agar dapat memberikan layanan yang baik dan tidak mempersulit PSE yang mendaftar," jelasnya.

Alfons juga menilai ketika PayPal diberikan kelonggaran, dengan adanya pembukaan blokir dan tetap tidak ingin mendaftar PSE, masyarakat dapat bisa mencari alternatif lainya seperti Wise.com yang saat ini sudah terdaftar di situs PSE.

"Atau membuka rekening valuta asing di bank yang bisa menerima pembayaran mata uang asing melalui jaringan SWIFT dengan selisih kurs yang rendah dan jauh lebih menguntungkan dibandingkan menggunakan dompet digital asing yang mengenakan spread kurs tinggi," tutupnya.

Hal ini pun senada dengan arahan Kemenkominfo untuk meminta masyarakat yang menggunakan layanan PayPal untuk segera migrasi ke layanan lain.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Khadijah Shahnaz
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper