Bisnis.com, JAKARTA - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyarankan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 5/2020 direvisi karena dinilai tidak membahas akuntabilitas, khususnya mengenai kebijakan moderasi konten.
Peneliti CIPS Pingkan Audrine Kosijungan menilai regulasi tersebut masih menyisakan ketidakjelasan mengenai mekanisme akuntabilitas. Akibatnya, muncul risiko moderasi konten yang berlebihan yang tentu saja mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Selain belum membahas akuntabilitas, regulasi ini juga secara eksplisit membatasi interpretasi moderasi konten sebagai penghapusan konten saja. Padahal, membatasi konsepsi regulasi moderasi konten sebagai penghapusan konten adalah sesuatu yang problematik," katanya, Selasa (19/7/2022).
Selain itu, menurut Pingkan, dalam Permenkominfo itu juga terdapat potensi pemusatan kekuatan pada pemerintah dengan adanya ketentuan mengenai wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam hal pemutusan akses terhadap konten-konten digital.
Permohonan pemutusan akses sebagaimana yang tertuang dalam Permenkominfo No 5/2020, sambung dia, hanya meninggalkan dua pilihan ekstrem, yaitu menghapus atau membiarkan konten yang dilaporkan.
"Sementara menghapus konten dapat melanggar kebebasan berpendapat, membiarkan konten dapat membuat Penyelenggara Sistem Elektronik [PSE] menerima sanksi dari Kemenkominfo," ucapnya.
Dia menambahkan, membatasi tindakan hanya sebatas pada hapus atau biarkan itu juga merupakan pendekatan yang terbilang dangkal.
Di satu sisi, lanjut Pingkan, moderasi konten yang lemah berisiko mengakibatkan beredarnya materi-materi berbahaya. Namun moderasi konten secara besar-besaran justru dapat berujung pada penyensoran yang berlebihan oleh platform akibat mandat yang diberikan pemerintah melalui regulasi itu beserta dengan revisinya yaitu Permenkominfo No 10/2021.
Menurut dia, jika berkaca pada praktik-praktik global, platform-platform user generated content (UGC) seperti Twitter, Facebook dan YouTube menggunakan serangkaian pilihan yang lebih beragam, seperti menurunkan peringkat (downranking), demonetisasi, menandai konten dengan keterangan penjelas, membatasi akses dengan tolak ukur usia dan memberikan peringatan kepada pengguna tentang unggahan-unggahan yang berpotensi sensitif dan berbahaya.
“Permenkominfo No. 5/2020 hampir secara eksplisit membatasi moderasi konten hanya sebagai penghapusan konten dari platform," imbuhnya.
Padahal, katanya melanjutkan, moderasi konten sepatutnya dipahami secara lebih luas sebagai tindakan yang membatasi penyebaran konten dan langkah-langkah yang bersifat mitigasi seperti yang dicontohkan di atas.
Ketika moderasi konten hanya dibatasi sebagai penghapusan konten, Pingkan menilai baik Kemenkominfo maupun PSE memiliki risiko yang lebih besar untuk melanggar kebebasan berekspresi masyarakat.