Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan pandangan "pasal karet" dalam Permenkominfo yang menjadi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat berlaku hanya untuk platform dengan niatan jahat.
Sebelumnya terdapat pengamat yang mengatakan ada tiga pasal yang bermasalah pada Peraturan Kementerian Komunikasi No. 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo No. 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan untuk pasal 36 berisikan penegak hukum dapat meminta konten komunikasi dan data pribadi masyarakat kepada PSE. Menurutnya, bukan hanya Indonesia saja yang memperlakukan hukum ini, semua negara juga.
Semuel menjelaskan bagaimana jika platform PSE tersebut yang melakukan kejahatan seperti Binomo dan fintech P2P lending yang ilegal. "Aparat harus masuk ke sistem dengan cepat kan, kalau mereka nggak bikin kejahatan melalui sistem ya tidak perlu khawatir," jelasnya.
Semuel menegaskan pasal ini menargetkan bagi platform yang mempunyai niatan jahat dan terstruktur dari sistem. Kemenkominfo mengatakan jika kasus seperti Binomo dan trading robot itu hanya bisa diselesaikan melalui sistem tidak bisa melalui perorangan. Disini pasal tersebut berguna.
"Jangan sampai masyarakat dirugikan, kita nggak bisa berbuat apa -apa, karena tidak bisa masuk ke sistemnya," paparnya
Dan terkait pasal Pasal 9 ayat 3 dan 4, serta pasal 14 ayat 3 terkait konten, Kemenkominfo mengatakan untuk konten tersebut sudah berdasarkan hukum dan hak asasi yang ada.
"Kita nggak sembarangan kok, ini sudah sesuai dengan aturan yang sudah ada secara internasional," ujarnya
Sebelumnya, Founder Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto menilai jika sejumlah platform besar seperti Google, WhatsApp, Facebook dan lainnya mendaftar kepada Kemenkominfo, mereka akan melanggar privasi perusahaan dan mengancam privasi pengguna.
"Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam," ujar Teguh dalam cuitannya di Twitter.
Teguh juga mengatakan ada tiga pasal yang bermasalah pada Peraturan Kemenkominfo No 10/2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo No 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat. Pasal 9 ayat 3 dan 4 peraturan tersebut merupakan pasal berbahaya, bahkan bisa diartikan sebagai pasal karet.
Pasal 9 ayat 3 dan 4 ini terlalu berbahaya karena meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Nantinya, menurut dia, bisa digunakan untuk mematikan kritik walaupun disampaikan dengan damai.
“Dasarnya apa? Mereka [pemerintah] tinggal jawab, mengganggu ketertiban umum," tulis Teguh.
Lebih lanjut dia juga menilai pada pasal 14 ayat 3 juga merupakan pasal yang dapat membatasi pendapat masyarakat di dunia maya. Dia mengatakan pada pasal ini pemerintah dapat menurunkan konten/tweet masyarakat yang dinilai meresahkan masyarakat.
Sedangkan pada pasal 36, imbuh Teguh, penegak hukum dapat meminta konten komunikasi dan data pribadi masyarakat kepada PSE. Dia mempertanyakan ke depannya pasal ini akan dapat disalahgunakan oleh pemerintah untuk membatasi ataupun menghabisi pergerakan masyarakat yang kontra terhadap pemerintah.