Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) membantah bahwa pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) dilakukan untuk memberi kemudahan pemerintah dalam mencomot data pribadi masyarakat. Hal itu termasuk percakapan pribadi di aplikasi digital seperti Gmail dan WhatsApp.
Sebelumnya, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat mengikat platform untuk membuka dan menyerahkan akses data kepada pemerintah rentan terhadap pelanggaran data pribadi.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menjelaskan Pasal 21 Permenkominfo 5/2020 menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada, (a) kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan (b) APH dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kebijakan ini perlu dievaluasi, apakah memang pemerintah sudah bisa menyediakan perlindungan terhadap data yang memadai dan menjamin kerahasiaannya,” jelasnya, lewat rilisnya, Minggu (31/7/2022).
Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (4) butir (i), disebutkan setiap PSE Lingkup Privat wajib melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di dalam dokumen pendaftaran wajibnya.
Di satu sisi, ketentuan mengenai tata kelola akses data dan sistem dalam Permenkominfo 5/2020 ini dapat menjadi pedoman dan rujukan standar dari kementerian/lembaga (K/L) maupun APH untuk dapat menjalankan kewenangan mereka dan meminta akses terhadap data dan sistem dari PSE.
Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat menjadi pembimbing untuk memastikan kewenangan dari K/L dan APH dapat dijalankan dengan memperhatikan perlindungan data pribadi dan prosedur yang adil (due process).
Pingkan menyimpulkan bahwa akses ke sistem milik PSE Lingkup Privat belum tentu menjadi pilihan terbaik dan pilihan ini harus diambil sebagai upaya terakhir setelah semua tindakan mitigasi keamanan informasi dilakukan.
CIPS menyarankan pemerintah untuk terus berdialog dan mengakomodir berbagai masukan. Setidaknya ada tiga hal yang dapat dilakukan untuk memastikan due process of law, khususnya untuk aspek legalitas, otorisasi atau penetapan dari badan peradilan/badan independen dan ketentuan mengenai pengujian dan keberatan.
Sementara itu, Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan pendaftaran dilakukan agar PSE dapat mengikuti aturan perundang-undangan di Indonesia dalam melindungi data pribadi masyarakat.
"Justru pendaftaran PSE ini dengan kewajiban kepada PSE untuk melaksanakan perlindungan terhadap data pribadi pelanggan atau masyarakat, utamanya data pribadi masyarakat Indonesia," kata Johnny di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Johnny juga meminta seluruh komponen, termasuk warganet, masyarakat umum, pengamat, Non-Governmental Organization (NGO), dan media untuk mendukung pendaftaran PSE agar dapat beroperasi dengan baik dan mengikuti regulasi yang ada.
Menurutnya, pendaftaran PSE sangat mudah karena bukan perizinan baru, melainkan pendaftaran yang dapat diproses dengan sangat sederhana.
"Pendaftaran ini tidak terkait dengan data pribadi pelanggan PSE namun yang berkaitan dengan data-data dasar, contact person, alamat dari PSE," tegasnya.
Dengan demikian, jika nantinya terjadi pelanggaran PSE terhadap data pelanggan, maka pemerintah dapat turun tangan memberikan perlindungan sebagai hak masyarakat.
"Sekali lagi, ini adalah penegakan hukum di dalam negeri, ini dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat Indonesia," ujarnya.
Pihaknya membuka ruang yang luas untuk penyelenggara sistem elektronik dalam menggunakan ruang digital dan mendorong ekonomi digital yang semakin besar. Namun, legalitas, aturan, dan hukum yang telah ditetapkan harus dipatuhi bersama.
Terpisah, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan pendaftaran PSE ini merupakan bentuk tata kelola bagi aplikasi-aplikasi yang berada di Indonesia sehingga pihaknya tidak dapat mengakses data pribadi masyarakat.
"Berulang kali lagi kita sampaikan, Kominfo tidak bisa melihat data pribadi. Kita pun bukan memantau data pribadi, percakapan atau data milik masyarakat tidak mungkin kami bisa lihat," ujar Semuel dalam konferensi pers, Minggu (31/7/2022)
Dia pun menjelaskan kewenangan untuk mengakses data akan diberikan kepada penegak hukum yang membutuhkan untuk menyelesaikan kasus hukum.
Menurutnya, bila akses informasi dibutuhkan untuk penyelidikan sebuah kasus, yang disita adalah perangkatnya. Jadi pihak terkait tidak bisa melihat atau mengintip informasinya hanya melalui aplikasi.
Lebih lanjut, Semuel menegaskan permintaan untuk mengakses data itu hanya bisa dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan penegak hukum.
"Kominfo tidak mempunyai kewenangan untuk melihat data tersebut," jelasnya.