Cara Lihat Aplikasi yang Sudah Terdaftar PSE dan Diblokir Kemenkominfo

Khadijah Shahnaz
Kamis, 4 Agustus 2022 | 09:35 WIB
Tampilan halaman muka aplikasi penyedia game Steam milik Valve Corp. yang tidak bisa diakses. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran pada Sabtu (30/7/2022)./Bisnis.com
Tampilan halaman muka aplikasi penyedia game Steam milik Valve Corp. yang tidak bisa diakses. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran pada Sabtu (30/7/2022)./Bisnis.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhir-akhir ini menjadi perbincangan utama dikarenakan memblokir sejumlah platform lokal maupun asing.

Hal ini dikarenakan situs tersebut belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Pemblokiran ini pun berdasarkan peraturan peraturan turunan dari UU ITE ini adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSI) Lingkup Privat dan amandemen Permenkominfo No. 10/2021.

Pada awal minggu ini, Kemenkominfo telah memblokir beberapa platform seperti PayPal, Dota dan Steam, pemblokiran ini pun menuai kekecewaan oleh netizen di media sosial terlebih Twitter. Adapun saat ini pemblokiran hanya beberapa platform tersebut telah dibuka.

Saat ini Kemenkominfo telah membuka akses platform seperti PayPal, Dota, Steam,Origin, CS GO dan Yahoo.com. Kemenkominfo pun telah memblokir 15 platform judi online, yang sebelumnya dikatakan permainan.

Sebagai informasi, masyarakat bisa melihat apa saja platform yang terdaftar dan diblokir oleh Kemenkominfo melalui laman PSE.

Cara Lihat Aplikasi yang Sudah Terdaftar PSE dan Diblokir Kemenkominfo:

  1. Buka laman PSE Kominfo https://pse.kominfo.go.id/home.
  2. Pada laam tersebut ada dua pilihan yaitu daftar PSE Domestik dan daftar PSE Asing.
  3. Ketika telah menuju laman yang dipilih, lama tersebut akan menampilkan halaman sistem elektronik yang sudah terdaftar. Disini masyarakat dapat mencari dan melihat platform yang terdaftar.
  4. Jika ingin melihat platform yang diblokir sementara, Masyarakat dapat ke laman SE Dihentikan Sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Khadijah Shahnaz
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper