Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhir-akhir ini menjadi perbincangan utama dikarenakan memblokir sejumlah platform lokal maupun asing.
Hal ini dikarenakan situs tersebut belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Pemblokiran ini pun berdasarkan peraturan peraturan turunan dari UU ITE ini adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSI) Lingkup Privat dan amandemen Permenkominfo No. 10/2021.
Pada awal minggu ini, Kemenkominfo telah memblokir beberapa platform seperti PayPal, Dota dan Steam, pemblokiran ini pun menuai kekecewaan oleh netizen di media sosial terlebih Twitter. Adapun saat ini pemblokiran hanya beberapa platform tersebut telah dibuka.
Saat ini Kemenkominfo telah membuka akses platform seperti PayPal, Dota, Steam,Origin, CS GO dan Yahoo.com. Kemenkominfo pun telah memblokir 15 platform judi online, yang sebelumnya dikatakan permainan.
Sebagai informasi, masyarakat bisa melihat apa saja platform yang terdaftar dan diblokir oleh Kemenkominfo melalui laman PSE.
Cara Lihat Aplikasi yang Sudah Terdaftar PSE dan Diblokir Kemenkominfo:
- Buka laman PSE Kominfo https://pse.kominfo.go.id/home.
- Pada laam tersebut ada dua pilihan yaitu daftar PSE Domestik dan daftar PSE Asing.
- Ketika telah menuju laman yang dipilih, lama tersebut akan menampilkan halaman sistem elektronik yang sudah terdaftar. Disini masyarakat dapat mencari dan melihat platform yang terdaftar.
- Jika ingin melihat platform yang diblokir sementara, Masyarakat dapat ke laman SE Dihentikan Sementara.