Tak Cuma Google dan Netflix, 2.569 PSE Bisa Kena Blokir Kemenkominfo

Rahmi Yati
Selasa, 28 Juni 2022 | 18:35 WIB
Netflix. Bloomberg
Netflix. Bloomberg
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan saat ini masih ada 2.569 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, termasuk Google hingga Netflix, yang wajib melakukan pendaftaran ulang agar tidak kena blokir.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pendaftaran ulang tersebut untuk menyesuaikan informasi yang ada sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi masyarakat selaku konsumen pengguna PSE lingkup privat sekaligus menjaga ruang digital Indonesia.

Dia menyebut sampai saat ini terdapat sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kemenkominfo, yang mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.

PSE domestik antara lain Gojek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya.

"Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang, pendafataran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut,” kata Semmy, dikutip Selasa (28/6/2022).

Dia menuturkan, pendaftaran PSE ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 PP No 71/2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pasal 47 PM Kominfo No 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup privat pada 20 Juli 2022.

Apabila PSE yang masuk kategori wajib mendaftar tidak melakukan kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan, sambungnya, maka akan dianggap ilegal dan bisa dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo.

"Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” ucap dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang panduannya juga sudah disiapkan.

Untuk mengetahui lebih jelas PSE lingkup privat baik domestik maupun asing yang telah mendaftar ke Kemenkominfo, dapat dilihat melalui laman pse.kominfo.go.id.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper