Google hingga Facebook Bisa Masuk Kategori Ilegal, Ini Kata Kemenkominfo

Rahmi Yati
Senin, 27 Juni 2022 | 17:27 WIB
Logo Facebook terlihat di layar smartphone./Bloomberg-Gabby Jones
Logo Facebook terlihat di layar smartphone./Bloomberg-Gabby Jones
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Google hingga Facebook, sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat, bisa masuk kategori ilegal apabila tidak segera mendaftarkan platformnya ke sistem Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan saat ini terdapat lebih dari 4.000 PSE yang beroperasi di Indonesia baik domestik maupun asing. Bila tidak terdaftar, maka bisa dikategorikan ilegal.

"Kita ingin agar seluruh PSE di Indonesia ini beroperasi secara legal. Saya mendorong betul agar seluruh PSE untuk mengambil inisiatifnya segera untuk melakukan pendaftaran," kata Johnny saat konferensi pers di kantornya, Senin (27/6/2022).

Menurutnya, pendaftaran tersebut merupakan amanat dari sejumlah regulasi yang ada di Tanah Air. Johnny mengingatkan jangan sampai kealfaan dalam melakukan pendaftaran memaksa Kemenkominfo untuk menegakkan aturan yang tegas.

Dia berharap PSE tersebut tidak menunggu sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir. Sebab, begitu berakhir maka tentu kategorinya berubah jadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia dan akan berimplikasi sangat tidak sehat bagi dunia usaha di bidang digital.

"Nah ini tentu tidak baik bagi iklim usaha. Demi menjaga iklim usaha yang sehat, sekali lagi saya minta pada perusahaan-perusahaan teknologi, baik teknologi nasional maupun teknologi global seperti Google, Twitter, Facebook segara mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran," ucapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PSE lingkup privat domestik ataupun asing wajib melakukan pendaftaran ke Kemenkominfo. Setidaknya, ada dua rujukan yang digunakan yakni pasal 6 PP No. 71/2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan pasal 47 PM Komunikasi dan Informatika No.5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta revisinya melalui PM Kominfo No. 10/2021.

Pada kedua regulasi itu, ada kewajiban PSE lingkup privat baik domestik ataupun asing untuk melakukan pendaftaran paling lambat 6 bulan sejak sistem pendaftaran PSE pada online single submission risk based approach (OSS RBA) efektif beroperasi yaitu sejak 21 Januari 2022 atau selambat-lambatnya pada 20 Juli 2022.

Sejauh ini, sudah terdapat 4.634 PSE yang terdaftar di Kemenkominfo (4.559 domestik, dan 75 asing) serta ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftar ulang sesuai dengan ketentuan PM No.5/2020.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper