Ini Dampak Jika Google hingga Twitter Diblokir Kemenkominfo

Rahmi Yati
Senin, 27 Juni 2022 | 21:25 WIB
Logo Twitter. /Reuters-Kacper Pempel
Logo Twitter. /Reuters-Kacper Pempel
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - ICT Institute memprediksi dampak ke masyarakat apabila Google hingga Twitter diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) jika tidak mendaftarkan sebelum 20 Juli 2022.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan kewajiban pendaftaran tersebut diatur setidaknya oleh dua regulasi, yakni Pasal 6 PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pasal 47 PM Kominfo No.5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup privat pada 20 Juli 2022.

"Kita berharap Google, Twitter, Facebook, atau OTT besar asing mematuhi aturan dan ketentuan yang ada di Indonesia," ujarnya, Senin (27/6/2022).

Menurut Heru, Indonesia merupakan negara yang berdaulat. Jadi secara positif, penegasan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) khususnya lingkup privat untuk mematuhi aturan yang ada di Indonesia ini jadi bagian dari kedaulatan digital.

Selain itu, sambung dia, masyarakat juga akan diuntungkan karena dengan adanya sanksi tegas seperti pemblokiran plarform yang tidak terdaftar dan tidak patuh pada aturan negara, artinya data masyarakat selaku pengguna layanan juga dijaga dan diperhatikan.

"Semua PSE baik lokal maupun asing harus mendaftar. Hanya saja, Kemenkominfo harus bersikap tegas bilamana mereka kemudian mengelak untuk mendaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia," ucap Heru.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Semuel A. Pangerapan mengatakan bila PSE asing tidak mendaftar dan tetap beroperasi di Indonesia, sama saja tidak menghargai kedaulatan negara.

Dia tidak menampik bila platform-platform tersebut diblokir tentu akan merugikan masyarakat selaku pengguna maupun negara dari sisi ekonomi. Namun, sebagai PSE asing, mereka juga harus tunduk pada aturan yang ada.

"Ruginya lebih besar lagi [dibandingkan ekonomi]. Kedaulatan, nggak dianggap negara ini. Ekonomi bisa kita bangun, tetapi mereka kan seolah nggak nganggap aturan ini ada. Itu menyakitkan buat saya dan mungkin seluruh masyarakat Indonesia," ujar Semmy, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut dia meyakini bahwa seluruh masyarakat Indonesia tentu ingin menggunakan PSE yang terdaftar pada otoritas terkait untuk lebih menjamin perlindungan data konsumen.

Maka dari itu, Semmy mengingatkan para penyelenggara layanan digital tersebut khususnya di level lebih tinggi (para pengambil keputusan) untuk segera memberikan persetujuan bagi perwakilan di Indonesia agar segera melakukan pendaftaran.

"Kita tahu yang namanya perusahaan besar butuh approval untuk birokrasinya. Jadi kita ingatkan sekali lagi khususnya yang besar jangan lupa untuk segera mendaftar karena ada sanksi yang akan kita terapkan. Kita tidak lagi memberi toleransi," tegasnya.

Dihubungi terpisah, perwakilan Google Indonesia mengaku belum bisa memberikan informasi lanjutan mengenai kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat tersebut. Sejauh ini, perusahaan menegaskan mengetahui kewajiban pendaftaran itu dan berkomitmen akan mengambil tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google Indonesia.

Bisnis.com juga telah mencoba menghubungi perwakilan Twitter Indonesia, akan tetapi hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper