Google hingga Facebook Diminta Hargai Kedaulatan Negara

Rahmi Yati
Senin, 27 Juni 2022 | 18:36 WIB
Ilustrasi Google./Antara-Reuters
Ilustrasi Google./Antara-Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik domestik maupun asing seperti Google, Twitter, Facebook wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai bentuk menghargai kedaulatan negara.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Semuel A. Pangerapan mengatakan bila platform digital besar tersebut tidak mendaftar dan tetap beroperasi di Indonesia, sama saja tidak menghargai kedaulatan negara.

Dia tidak menampik bila platform-platform tersebut diblokir tentu akan merugikan masyarakat selaku pengguna maupun negara dari sisi ekonomi. Namun, sebagai PSE asing, mereka juga harus tunduk pada aturan yang ada.

"Ruginya lebih besar lagi [dibandingkan ekonomi]. Kedaulatan, nggak dianggap negara ini. Ekonomi bisa kita bangun, tetapi mereka kan seolah nggak nganggap aturan ini ada. Itu menyakitkan buat saya dan mungkin seluruh masyarakat Indonesia," ujar Semmy, sapaan akrabnya saat konferensi pers, Senin (27/6/2022).

Dia menyebut pendaftaran PSE ini merupakan amanat dari Pasal 6 PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pasal 47 PM Kominfo No.5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup privat pada 20 Juli 2022.

Apabila PSE tersebut tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir tersebut, sambung Semmy, maka mereka dianggap ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia dan bisa dilakukan sanksi berupa pemblokiran.

"[Aturan] ini juga disyaratkan pada [PSE] lokal. Kecuali kita membedakan, kan kita nggak membedakan," imbuhnya.

Lebih lanjut dia meyakini bahwa seluruh masyarakat Indonesia tentu ingin menggunakan PSE yang terdaftar pada otoritas terkait untuk lebih menjamin perlindungan data konsumen.

Maka dari itu, Semmy mengingatkan para penyelenggara layanan digital tersebut khususnya di level lebih tinggi (para pengambil keputusan) untuk segera memberikan persetujuan bagi perwakilan di Indonesia agar segera melakukan pendaftaran.

"Kita tahu yang namanya perusahaan besar butuh approval untuk birokrasinya. Jadi kita ingatkan sekali lagi khususnya yang besar jangan lupa untuk segera mendaftar karena ada sanksi yang akan kita terapkan. Kita tidak lagi memberi toleransi," tegasnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper