Startup Pluang Perkuat Layanan Kripto, Ini Alasannya

Khadijah Shahnaz
Selasa, 21 Juni 2022 | 16:26 WIB
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin/Istimewa
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin/Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pluang, startup wealthtech, berkolaborasi dengan PT Bumi Santosa Cemerlang (BSC) sejalan dengan meningkatnya antusiame investor aset kripto di Indonesia.

BSC sudah memiliki tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Izin ini didapat melalui Keputusan Kepala Bappebti dengan nomor 012/BAPPEBTI/CP-AK/4/2022.

Director of External Affairs Pluang Wilson Andrew mengatakan salah satu alasan Pluang masuk ke layanan kripto karena iklim industri investasi ritel masyarakat Indonesia yang antusia terhadap aset kripto.

"Lisensi ini menjadi bukti dedikasi Pluang dalam menyediakan aset kripto dengan jaminan keamanan yang baik serta diawasi oleh otoritas berwenang," ujar Wilson, Senin (20/6/2022).

Sebelumnya, Pluang juga telah bermitra dengan PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) dan PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex) dalam menyediakan akses investasi aset kripto.

Pluang saat ini berkomitmen untuk menjadi platform investasi multi-aset yang relevan dalam menjawab kebutuhan investor ritel di Indonesia.

Pluang juga melihat adanya peningkatan jumlah investor aset kripto di Indonesia. Berdasarkan data Bappebti pada kuartal I/2022, investor aset kripto telah mencapai 12,4 juta, dengan setidaknya 532.000 investor baru dari 2021.

Pluang menilai pertumbuhan angka investor ini merupakan salah satu indikasi pesatnya peningkatan kesadaran masyarakat untuk berinvestasi.

Wilson mengklaim secara umum, peningkatan jumlah pengguna Pluang dari akhir tahun 2020 sampai tahun 2022 ini sudah mencapai 10 kali lipat. Pertumbuhan masif pada investor aset kripto juga disumbang oleh pertumbuhan jumlah investor kripto di Pluang yang terus meningkat.

Wilson juga melihat saat ini pemerintah telah menyambut tren kripto secara positif dengan memberikan daftar 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan secara sah di Indonesia melalui Peraturan Bappebti No. 8/2021 menggunakan metode penilaian Analytical Hierarchy Process.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Khadijah Shahnaz
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper