Bisnis.com, JAKARTA - Startup e-commerce asal China JD.ID menyambut baik rencana pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai sistem perdagangan secara daring di platform e-commerce.
Goverment Relation JD.ID Osdi Alam Pratama menilai dengan adanya rencana pemerintah ini seharusnya dapat mempermudah UMKM masuk e-commerce. Namun JD.ID juga menginginkan seluruh kementerian bisa selaras dalam menjaga peraturan sistem perdagangan tersebut.
Osdi menjelaskan jika nanti peraturan tersebut sudah berjalan mudah-mudahan ke depannya peraturan tersebut bisa menjadi acuan yang bisa e-commerce terima.
"Kami juga berharap dengan adanya aturan ini pihak Kementrian bisa satu pintu dalam menjaga aturan e-commerce, agar ke depannya e-commerce bisa tetap berjalan dengan segala aturan yang berlaku," jelas Osdi.
Dia mengatakan dengan adanya peraturan ini, Kementerian yang bersangkutan dapat melindungi dan merawat e-commerce, e-commerce di Indonesia saat ini masih terus bertumbuh dan berkembang sedikit demi sedikit.
Osdi juga berharap seluruh regulasi yang diberikan kepada platform e-commerce bisa disesuaikan dengan bisnis model masing-masing e-commerce di Indonesia.
Sebelumnya, Mantan Menteri perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan aturan ini di antaranya bertujuan menciptakan kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha digital dan konvensional.
Dia mengemukakan terdapat indikasi berkembangnya praktik-praktik curang di perdagangan secara daring di Tanah Air dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pedagang maupun konsumen.