Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk gencar melakukan sosialisasi terkait program Analog Switch Off (ASO) atau migrasi siaran TV analog ke siaran digital di seluruh daerah di Indonesia.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyharu dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Kominfo beberapa waktu lalu.
Abdul menilai perlu sosialisasi yang masif terhadap program ini, sehingga perlu anggaran definitif untuk melakukannya. Masalah sosialisasi ini perlu ditingkatkan agar tidak salah persepsi di tengah masyarakat.
Dia pun menjelaskan ketika melakukan kegiatan reses, masyarakat masih belum mengerti terkait program ASO yang dijalankan Kemenkominfo. Menurutnya, masih ada persepsi bahwa program tersebut berbayar tiap bulan sehingga masyarakat merasa terbebani.
"Masyarakat awalnya 'dihantui' informasi bahwa harus bayar tiap bulan karena banyak tidak mengerti terkait program ASO ini. Justru saya khawatir masyarakat resah sehingga ketika saya jelaskan, mereka baru mengerti," jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (13/6/2022).
Abdul sendiri tidak khawatir terkait masyarakat yang akan mendapatkan set top box, karena akan mendapatkan dari penyelenggara lembaga penyiaran maupun dari pemerintah.
Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, yang patut dikhawatirkan adalah banyak di kalangan masyarakat yang belum sadar terkait adanya kebijakan peralihan siaran televisi analog ke digital.
"Ketika saya tanyakan kepada masyarakat, mereka terkejut kalau bulan November 2022 siaran televisi analog akan berhenti dan diganti dengan siaran televisi digital," ungkapnya.
Dia menyarankan agar Kemenkominfo gencar melakukan sosialisasi terkait program ASO tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menciptakan kegaduhan apalagi menjelang Pemilu 2024.
Mulai April 2022, Kemenkominfo sudah telah menghentikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama, sebagai ganti masyarakat diminta untuk pindah ke TV digital. Adapun, Kemenkominfo mengatakan akan ada tiga tahapan penghentian siaran TV analog, sampai pada 2 November 2022.
Kemenkominfo pun tidak mengharuskan masyarakat untuk memiliki TV digital atau membeli perangkat TV apapun untuk mendapatkan saluran digital. Dikarenakan saluran pada TV analog masih dapat memperoleh siaran TV digital jika menggunakan perangkat pendukung Set Top Box (STB) TV Digital.