Tingkatkan Target PNBP, Menkominfo Usul Ekstensifikasi Lelang Frekuensi

Rahmi Yati
Rabu, 8 Juni 2022 | 20:44 WIB
Teknisi memasang perangkat Base Transceiver Station (BTS) di salah satu tower di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3/2020)./Bisnis-Paulus Tandi Bonern
Teknisi memasang perangkat Base Transceiver Station (BTS) di salah satu tower di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3/2020)./Bisnis-Paulus Tandi Bonern
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setidaknya sebesar Rp24,7 triliun pada 2022. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi daripada anggaran belanja dan mengalami sedikit penurunan target jika dibandingkan dengan capaian PNBP 2021.

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan dalam pelaksanaan program kerja, pihaknya terus melakukan upaya tata kelola anggaran yang lebih efektif, prudent, dan yang lebih baik dari waktu ke waktu.

"Target PNBP 2022 mengalami sedikit penurunan target jika dibandingkan dengan capaian PNBP 2021. Namun kami meyakini melalui ekstensifikasi dan intensifikasi realisasinya akan dapat dilakukan di atas target tersebut,” ujarnya, Rabu (8/6/2022).

Dia menyebut Pagu Anggaran Kemenkominfo terus meningkat. Pada 2018, pagu anggaran sebesar Rp5,1 triliun dan meningkat jadi Rp21,63 triliun pada 2022. Demikian halnya yang berkaitan dengan realisasi PNBP dari 2018 sampai dengan 2022.

Menurut Johnny, hal tersebut disebabkan oleh ekstensifikasi seperti lelang spektrum frekuensi dan intensifikasi PNBP. Dia memerinci, target PNBP TA 2022 sebesar Rp24,755 triliun berpotensi mengalami kenaikan dikarenakan adanya kemungkinan lelang spektrum frekuensi yang baru di 2022.

"Namun, terdapat sumber dan jenis PNBP lainnya selain lelang frekuensi. Sumber dan jenis PNBP dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 bersumber dari BHP frekuensi, PNBP USO, BHP Telekomunikasi, Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi, IPP penyiaran, dan PNBP lainnya,” jelas dia.

Sebagai informasi, Spektrum Frekuensi Radio (SFR) merupakan sumber daya alam yang digunakan untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi khusus, penyelenggaraan penyiaran, navigasi dan keselamatan, hingga sistem peringatan dini bencana alam.

Penataan dan pengelolaan SFR jadi tugas Kemenkominfo, memastikan penggunaan SFR sesuai peruntukan dan tidak saling mengganggu antarfrekuensi yang digunakan antarnegara, serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Adapun realisasi PNBP dari pengelolaan spektrum frekuensi radio tersebut ditopang oleh Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper