Menkominfo: Komisi I DPR Kebut RUU Perlindungan Data Pribadi

Rahmi Yati
Selasa, 7 Juni 2022 | 18:39 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) masih berlangsung. Komisi I DPR RI menargetkan regulasi tersebut rampung bulan ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan rapat pembahasan tersebut bahkan dilakukan maraton oleh legislatif.

"Saya harapkan itu kalau bisa segera selesai akan sangat bagus dan saya mendengar bahwa para anggota DPR juga punya semangat yang sama," kata Johnny di kantornya, Selasa (7/6/2022).

Sayangnya, dia mengaku belum bisa menyampaikan substansi dari RUU tersebut mengingat prosesnya masih berlangsung.

Namun begitu, Johnny menegaskan bahwa regulasi perihal tata kelola data sebenarnya ada banyak di luar RUU PDP itu sendiri.

"Namun dari segi substansi, saya belum bisa komentar karena itu sedang dibahas di panitia kerja. Di saat yang bersamaan tata kelola terkait data ini tersebar di banyak Undang-undang. Jangan sampai berpikir tidak ada RUU PDP tidak ada legislasi yang mengawal dan menjaga data pribadi," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kehadiran UU PDP terus dinanti banyak pihak. Saat ini pembahasan RUU tersebut telah mengalami kemajuan positif. Pemerintah dan Komisi I sudah mendapatkan titik temu terkait pembahasan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, pembahasan RUU PDP mengalami tarik ulur karena ada perbedaan pandangan mengenai otoritas lembaga pengawas perlindungan data pribadi.

Awalnya, pemerintah menyetujui usulan DPR membentuk otoritas perlindungan data pribadi yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada presiden.

Belakangan pemerintah justru kembali pada sikap awal, menginginkan pembentukan otoritas PDP di bawah Kemenkominfo. Akibatnya, terjadi deadlock dalam pembahasan RUU PDP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper