Ini Pesan APJII Agar Masyarakat Tidak Tertipu Kuota Internet Ilegal

Rahmi Yati
Senin, 11 April 2022 | 19:25 WIB
Ilustrasi jaringan internet 3G, 4G, dan 5G/freepik
Ilustrasi jaringan internet 3G, 4G, dan 5G/freepik
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) berharap masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam memilih jasa layanan internet yang akan digunakan.

Ketua Umum APJII Muhamad Arif mengatakan tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban penjualan internet ilegal terutama di era digitalisasi saat ini. Hal itu terbukti dari adanya beberapa aduan dari pihak-pihak yang dirugikan.

"Biasanya hal ini terjadi karena bisa jadi masyarakat menjadi korban dari ketidaktahuan. Yang kedua, karena faktor iming-iming keterjangkauan harga," kata Arif, Senin (11/4/2022).

Dia menilai, saat ini syarat berlangganan internet sudah sangat mudah karena jumlah Internet Service Provider (ISP) atau yang dikenal dengan provider internet terus bertambah setiap tahunnya.

Dengan begitu, menurutnya, penting bagi masyarakat untuk menggunakan layanan resmi baik dari ISP atau pengecer resmi yang bekerja sama dengan penyelenggara resmi tersebut.

"Hal ini dalam rangka menjamin jika pengecer melakukan wanprestasi maka penyelenggara resmi dapat mengenakan sanksi kepada pengecer," ucapnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, saat ini tidak ada persyaratan yang menyusahkan masyarakat untuk berlangganan jaringan internet secara resmi. Bukan itu saja, sudah banyak ISP yang menggratiskan biaya pemasangan karena penggelaran jaringan dapat diperhitungkan sebagai investasi untuk memperluas pasar.

Dia menambahkan, apabila penyediaan akses internet dilakukan dengan skema pembelian layanan langsung kepada penyelenggara jasa internet (tidak melalui oknum), masyarakat akan mendapatkan manfaat yang lebih besar.

Tak hanya itu, sambung dia, sangat penting memilih ISP yang legal karena ada jaminan untuk memberikan kualitas layanan dan purna jual yang baik kepada masyarakat.

"Hal lain yang perlu diwaspadai adalah dari aspek keamanan dari pencurian data oleh pengecer atau ISP ilegal yang membangun jaringan Wide LAN untuk masyarakat di suatu wilayah. Bagaimana menjamin akuntabilitas cyber security dari ISP ilegal tersebut karena sangat dimungkinkan terjadinya tapping data dan trafik dari pelanggan oleh penyedia ilegal tersebut, seperti risiko pada layanan free WiFi. Ujung-ujungnya risiko terbesar akan ditanggung oleh pelanggan dari ISP ilegal," tutur Arif.

Sebagai informasi, penjualan layanan internet ilegal ternyata masih kerap terjadi. Baru-baru ini, polisi menangkap penjual internet ilegal di Pacitan, Jawa Timur karena diduga menjual jaringan internet atau WiFi ilegal milik PT Telkom Indonesia hingga meraup untung Rp15 juta per bulan.

Awalnya pelaku berlangganan bandwidth sebesar 90 Mbps dari Telkom seharga Rp1,3 juta per bulan. Oleh pelaku, jaringan itu kemudian ditawarkan kepada 96 orang lainnya tanpa izin Telkom. Bagi yang setuju, dikenakan biaya pemasangan awal Rp1,5 juta.

Para pelanggan yang berlangganan internet kepada pelaku selanjutnya diberi kuota internet sebesar 0,8 Mbps dan biaya langganan Rp165.000 per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper