Kemenkominfo Siapkan Regulasi Hak Penerbit, Ini Tujuannya

Rahmi Yati
Senin, 21 Maret 2022 | 17:45 WIB
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengajak semua pihak untuk meningkatkan kerja sama penyiapan regulasi hak penerbit dalam rangka menghadirkan konvergensi industri media di Indonesia.

Sebelumnya, dalam puncak acara Peringatan Hari Pers Nasional 9 Februari 2022, Presiden Joko Widodo juga memberikan dukungan atas perumusan regulasi hak penerbit atau publisher rights tersebut.

Publisher rights bukan untuk mengatasi dominasi di saat munculnya the new e-commerce over the top. Namun untuk membangun satu konvergensi industri media untuk menjaga agar lapangan usaha lebih berimbang, agar bisa hidup bersama-sama, yang saling memperkuat antara konvensional media dengan the new e-commerce over the top,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Senin (21/3/2022).

Menurut Johnny, Dewan Pers dan konstituen telah bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran untuk menyusun naskah akademik berkaitan dengan regulasi hak penerbit. Dia menyatakan naskah akademik tersebut ditargetkan rampung dalam dua pekan ke depan.

Johnny menyebut, masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan. Nantinya, naskah akademik ini akan diusulkan langsung kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta hak inisiatif mengusulkan payung hukum berkaitan dengan publisher rights yang relevan.

“Termasuk pilihan payung hukumnya yang paling relevan dengan perundang-undangan yang ada di Indonesia karena yang terkait dengan publisher rights dan digital tersebar di banyak undang-undang,” ucapnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, salah satu alternatif pengaturan hak penerbit adalah dengan mengaitkan pada payung hukum yang sudah ada.

Adapun Johnny memerinci, saat ini terdapat beberapa regulasi yang sudah ada antara lain Undang-undang (UU) No. 40/1999 tentang Pers, UU No. 32/2002 tentang Penyiaran, maupun UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia menambahkan, mengenai target implementasi payung hukum publisher right ini, akan bergantung pada pilihan yang diusulkan.

“Jika pilihan dalam bentuk undang-undang, tentu akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Apakah undang-undang baru atau revisi terhadap berbagai undang-undang? Untuk sementara ini, pilihan teknis yang paling mungkin adalah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, ini yang sedang kita exercise draft RUU-nya dalam bentuk dua payung ini,” sebut Johnny.

Sementara itu Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo menjelaskan, implementasi payung hukum publisher right tidak hanya menjadi kebutuhan di Indonesia.

Menurutnya, kebutuhan ini telah menjadi fenomena global baik di Eropa, Australia, Kanada dan beberapa negara lain yang mengadopsi publisher right dalam konteks nasional.

“Jadi regulasi ini bukan regulasi yang menegaskan sikap antiplatform [digital], bukan sikap menutup diri dari transformasi digital. Namun untuk menciptakan sistem media yang seimbang dan setara,” imbuhnya.

Dia mengatakan perlu ada kesetaraan perlakuan kepada industri media dan platform digital. Ketika industri media massa membuat kesalahan dalam pemberitaan maupun konten, maka ada UU yang mengatur seperti UU Pers dan UU Penyiaran.

Intinya, sambung Agus, media massa bertanggung jawab atas konten yang mereka sebarkan. Pun dengan platform global yang bertanggung jawab atas konten yang turut mereka sebarkan, meskipun bukan mereka yang membuat konten.

"Jadi similarity equality antara publisher dan platform ini yang ditekankan dalam Undang-undang ini. Semangat implementasi publisher right ditujukan untuk menciptakan iklim usaha yang setara dan kondusif," tutupnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper