Cegah Peredaran Barang Bajakan, Blibli Pastikan Penjual Patuhi HKI

Ahmad Thovan Sugandi
Sabtu, 5 Maret 2022 | 08:12 WIB
Blibli. /Blibli
Blibli. /Blibli
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Platform e-commerce Blibli memastikan setiap barang yang beredar di platformnya tidak melanggar Hak Kekayaan Intelektual.

Chief Operating Officer (COO) Blibli Lisa Widodo menyebut, sebagai e-commerce dengan bisnis model yang mencakup B2C, B2B, B2B2C, dan B2G, Blibli akan menjaga kepuasan pelanggan dengan memastikan barang-barang berkualitas tersedia dari seller yang sudah dikurasi secara ketat juga terikat perjanjian perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

"Proses menyeluruh ini bertujuan untuk melindungi pelanggan dan penjual dari pelanggaran HKI termasuk hak cipta maupun merek,” ujarnya dalam rilis, Jumat (4/3/2022).

Lisa menjelaskan, sejak penjual mendaftar hingga mengunggah barang untuk dijual, Blibli senantiasa berusaha mengindahkan HKI. Selain dicegah dengan adanya Perjanjian Kerjasama Penjual, Blibli juga melakukan edukasi dengan mengimbau seluruh penjual agar hanya memasarkan dan menjual produk asli dan legal sesuai aturan yang berlaku.

Blibli mengklaim secara tegas memberikan sanksi penjual yang menjual barang palsu dan bajakan dalam bentuk penurunan produk dari platform Blibli, mencabut akun penjual, hingga proses hukum.

Lisa mengatakan, perusahaannya diperkuat dengan sistem kecerdasan buatan untuk mendeteksi barang-barang yang terindikasi barang palsu dan bajakan.

"Ke depan, kami akan terus memperkuat upayanya dalam melindungi HKI yang mencakup peredaran barang palsu dan bajakan juga pelanggaran hak cipta maupun merek," ujarnya.

Sebuah studi dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) yang berjudul “Dampak Pemalsuan Terhadap Perekenomian Indonesia” menunjukkan peredaran barang palsu berpotensi merugikan perekonomian dengan nilai lebih dari Rp291 triliun.

Maraknya peredaran barang palsu mengikuti tingginya minat dari masyarakat terutama ketika mobilitas dibatasi semasa pandemi di mana belanja online tidak lagi menjadi opsi.

Kosmetik, farmasi, pakaian, makanan dan minuman, serta suku cadang menjadi kategori produk yang dipasarkan di platform e-commerce dan berpotensi dilanggar hak kekayaan intelektualnya oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.

Lisa mengakatan, langkah tersebut mutlak memberikan kerugian kepada konsumen. Lebih jauh lagi, konsumen akan kehilangan kepercayaan bahkan jera untuk berbelanja.

Dia menambahkan, saat ini Blibli menyediakan lebih dari 30 juta produk dengan didukung oleh lebih dari 95 ribu brand partner baik lokal maupun internasional. Blibli juga memberikan dukungan Customer Service 24/7 meliputi live chat, email, telepon, WhatsApp, Facebook dan Twitter juga jaminan pengembalian produk (retur) selama 15 hari sejak barang diterima.

Sebagai informasi, Blibli didirikan 2011, merupakan perusahaan e-commerce buatan Indonesia yang memiliki teknologi serta bisnis yang mencakup B2C, B2B, B2B2C, dan B2G.

Blibli sebagai mal online menawarkan berbagai macam produk yang terbagi dalam 20 kategori, mulai dari kebutuhan primer, elektronik, hingga keperluan gaya hidup lainnya, dan didukung oleh lebih dari 100.000 mitra usaha.

Dalam memastikan distribusi barang yang cepat ke seluruh Indonesia, Blibli memiliki 15 gudang barang dan 30 hub yang berlokasi di kota-kota besar di Indonesia serta didukung armada pengiriman yang dimiliki, BES, dan juga bekerja sama dengan 25 mitra logistik.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Farid Firdaus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper