Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan proses analog switch off atau ASO, hal itu disampaikan langsung oleh Kementerian Kominfo (kementerian Komunikasi dan Informatika) seperti diketahui ASO adalah penghentian siaran pada televisi analog.
Maka saat siaran TV analog diberhentikan, maka sinyal analog tidak dapat mengakses siaran televisi. Sebagai gantinya, pengguna televisi harus beralih ke sistem penyiaran TV digital.
Johnny G. Plate Menteri Komunikasi dan Informatika mengumumkan bahwa pemerintah akan segera menerapkan ASO di 112 wilayah layanan siaran dengan tiga tahap.
Tahap pertama dimulai 30 April 2022 di 56 wilayah layanan. Kedua, paling lambat 25 Agustus 2022. Dan tahap ketiga, pada 22 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran.
"Total ada 112 wilayah layanan siaran di 341 kabupaten dan kota yang menjadi wilayah implementasi ASO," ucap Menkominfo dalam rapat kerja sama komisi DPR RI, Rabu(19/1).
Lebih lanjut, Menkominfo menerangkan di wilayahnya yang tidak tercakup implementasi ASO pemerintah akan menerapkan DBS (digitalization broadcasting system).
Mengutip dari laman resmi Kemenkominfo, Jumat (21/1/2022). Adapun penerapan tv digital tanpa harus membeli TV baru, nantinya masyarakat di 112 wilayah yang akan diberlakukan ASO dapat menikmati konten siaran format digital dengan cara menambahkan perangkat converter (yang disebut set top box) pada TV lama.
Set top box (STB) merupakan alat bantu penerima siaran digital yang berfungsi untuk mengkonversi dan mengkompresi sinyal digital sehingga dapat diterima pada TV analog.
Sebagai informasi, STB sebagai receiver sinyal digital harus memiliki standar yang sama dengan sistem pemancar (transmitter), yaitu DVB-T2. Standard ini diadopsi Indonesia sejak 2012, yakni menggantikan standar DVB-T (2007) sebagai standar penyiaran TV Digital terestrial penerimaan tetap free-to-air atau tidak berbayar.