Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan secara infrastruktruktur, siaran TV digital sudah dapat digelar untuk tahap I sudah dapat digelar.
Lembaga penyiaran swasta telah memiliki infrastruktur untuk menyiarkan siaran digital. Hanya saja, permasalahannya masyarakat belum siap menerima siaran digital. Masyarakat belum memiliki perangkat untuk menerima siaran digital yaitu, set top box (STB) DVB T-2.
“Jadi standar perangkat masyarakat harus kompatibel dengan DVB T-2, tidak boleh yang lain,” kata Johnny di Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Adapun mengenai distribusi STB, kata Johnny, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) pasal 85, pemerintah membantu penyediaan alat bantu siaran kepada rumah tangga miskin.
Penyedia alat bantu siaran berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing, yaitu, lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran publik.
Terdapat 6,7 juta STB yang akan dibagikan ke masyarakat. Johnny menuturkan sebanyak 3 juta STB berasal dari penyelenggara swasta, sebanyak 1 juta STB berasal dari pemerintah dan 1, 7 juta berasal dari Bendahara Umum Negara.
Dengan skema tersebut secara pengadaan, ujar Johnny, angkanya cukup. Namun permasalahan selanjutnya adalah instalasi STB.
“Bukan hanya pengadaan harus sampai terpasang di televisi masyarakat. Kalau tidak terpasang, harus dicarikan jalannya. Itulah masalah yang harus dimitigasi sama-sama,” kata Johnny.
Johnny mengatakan untuk pengadaan 1 juta STB, pemerintah akan melakukan pelelangan.
Dia menuturkan saat ini perusahaan logistik sedang melakukan proses lelang untuk melakukan distribusi, sekaligus melakukan verifikasi di lapangan rumah tangga miskin.
“Mekanisme ini seperti bantuan pada keluarga miskin saat penyaluran bantuan sosial,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Sosial, jumlah keluarga miskin di Indonesia mencapai 7,8 juta keluarga miskin. Adapun. keluarga miskin yang berhak menerima STB atau tinggal di 341 wilayah yang akan dipadamkan siaran analognya sebanyak 6,7 juta keluarga miskin.
Kemenkominfo nantinya masih akan melakukan verifikasi kepada keluarga miskin, untuk mengetahui apakah mereka berhak atau tidak mendapat STB.
“Asumsinya 6,7 juta masyarakat itu belum memiliki DVB T-2 agar STB yang disediakan cocok. Jangan sampai kurang jumlah STB nya,” kata Johnny.
Dia menegaskan STB hanya diberikan kepada keluarga yang belum memiliki STB. Jangan sampai STB yang diberikan salah sasaran.
Kemenkominfo terus melakukan pembahasan dengan LPS dan LPP mengenai data penerima STB, untuk mengantisipasi salah sasaran. LPS dan LPP yang merupakan penyelenggara mux tidak hanya memiliki kewajiban untuk pengadaan mux, juga distribusi dan instalasi STB.
“Agar televisi yang belum DVB T-2 bisa menerima siaran digital. Tepat orangnya, tepat keluarganya, dan tepat alamatnya,” kata Johhny.