Bisnis.com, JAKARTA – Kewajiban distribusi set top box (STB) atau alat penerima siaran digital ke rumah-rumah keluarga miskin menjadi tanggung jawab baru penyelenggara multipleksing, baik lembaga penyiaran swasta (LPP) maupun lembaga penyiaran publik (LPP).
LPS yang tergabung dalam Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) berharap pemerintah mau berbagi beban dan membantu distribusi STB.
Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution mengatakan secara umum semua anggota ATVSI tidak ada masalah dalam kesiapan untuk bersiaran digital.
Masalah distribusi sedang dalam pembahasan proses distribusi serta biayanya. Sejauh ini biaya dibebankan kepada penyelenggara mux.
“Kami dari ATVSI berharap distribusi bisa dilakukan oleh pemerintah sehingga fokus kami kepada penyiapan infrastruktur dan siarannya,” kata Syafril, Rabu (19/1/2022).
Sementara itu Wakil Ketua I ATVSI Neil Tobing mengatakan biaya distribusi dan instalasi bisa mencapai 30 persen dari harga STB karena lokasi penerima STB yang berada di desa-desa.
Sebagai gambaran, jika harga STB Rp200.000, maka ongkos distribusi dan instalasi STB saja bisa mencapai 60.000/STB. "Kondisi sedang sulit," kata Neil.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan Kemenkominfo terus melakukan pembahasan dengan LPS dan LPP mengenai data penerima STB, untuk mengantisipasi salah sasaran.
LPS dan LPP yang merupakan penyelenggara mux tidak hanya memiliki kewajiban untuk pengadaan mux, tetapi juga distribusi dan instalasi STB.
“Agar tepat orangnya, tepat keluarganya, dan tepat alamatnya,” kata Johnny.