Jika Indosat Lakukan Ini, Eksekusi Aset dan Penutupan IM2 Bisa Dihindari?

Thomas Mola
Senin, 6 Desember 2021 | 14:05 WIB
Logo Indosat Ooredoo di kantor pusat PT Indosat Tbk./Indosat
Logo Indosat Ooredoo di kantor pusat PT Indosat Tbk./Indosat
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Langkah Kejaksaaan Agung mengeksekusi aset Indosat Mega Media (IM2) dinilai tepat untuk mengamankan aset dari likuidasi. Eksekusi aset IM2 seharusnya bisa dihindari jika Indosat mau membayar uang pengganti ke negara.

Heriyanto SH MH, praktisi hukum dari Bambang Widjojanto, Sonhadji & Associates melihat eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap aset IM2 sudah tepat guna mengamankan aset yang kemungkinan akan dilikuidasi dan dijadikan jaminan uang pengganti atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus korupsi yang melibatkan management Indosat Ooredoo (Indosat) dan IM2.

Menurutnya, jika Indosat kooperatif dan mau membayar uang pengganti, Kejaksaan Agung tidak perlu melakukan sita aset IM2. Sejak putusan kasasi MA tahun 2015, Indosat tak kooperatif sehingga Kejaksaan Agung terpaksa lakukan sita aset IM2.

"Sebenarnya yang dicari Kejaksaan Agung, kerugian uang pengganti atas penggunaan frekuensi 2100 MHz. Sita aset terpaksa dilakukan agar Indosat dan IM2 membayar uang kewajiban ke Negara sebesar Rp1,3 triliun yang sudah jadi putusan Pengadilan Tipikor dan diperkuat putusan PK MA,"katanya dalam keterangan resmi, Senin (6/12/2021).

Heriyanto mengatakan sejatinya Indosat memiliki pilihan untuk keberlangsungan IM2 agar tak merugikan pelanggan dan karyawan. Dengan membayar uang pengganti ke negara dan mengoperasikan IM2, Indosat dapat mengembalikan uang pengganti tersebut.

Dia menjelaskan aset yang ada di IM2 merupakan aset strategis seperti jaringan fixed broadband, pelanggan dan IP address. Semua aset itu dapat dihitung dan harusnya menjadi pertimbangan Indosat.

“Sita aset dan menutup IM2 tidak perlu terjadi jika Indosat membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun ke Negara. IM2 dipaksa berhenti karena keinginan Indosat. Bukan karena kesulitan bisnis,"ungkap Heriyanto.

Heriyanto berpendapat penutupan IM2 cukup mengagetkan. Dia menduga, penutupan IM2 sebagai strategi untuk mengalihkan isu menjelang merger dengan Hutchison 3 Indonesia (H3I). Selain itu, ada dugaan penutupan IM2 untuk mengalihkan isu tersangka lainnya karena dengan penutupan IM2 ada kemungkinan barang bukti hilang.

Untuk itu, Heriyanto mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk dapat menyidangkan tersangka lainnya yang terlibat dan menyebabkan kerugian Negara, termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Indosat dan IM2.

Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan Johnny S Sjam, Harry Sasongko dan Kaizad B Heerjee sebagai tersangka. Dengan Surat Perintah Penyidikan no 01/F.2/Fd.1/01/2013 dan 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 03 Januari 2013 Kejaksaan sudah menetapkan Indosat dan IM2 sebagai tersangka korupsi dalam kasus penggunaan frekuensi 2100 MHz.

Indar Atmanto selaku Dirut IM2 sudah menyelesaikan hukuman. Kini tinggal Johnny S Sjam, Harry Sasongko dan Kaizad B Heerjee, Indosat dan IM2 yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diajukan ke persidangan oleh kejaksaan.

"Dugaan menghilangkan barang bukti bisa saja. Salah jika mereka anggap menutup IM2 akan hentikan kasus ini dan menghentikan penuntutan terhadap tersangka direksi Indosat serta tersangka korporasi. Tak mungkin penggunaan frekuensi hanya dilakukan sendiri oleh IM2,” ujarnya.

Heriyanto melanjutkan Indosat tidak bisa lepas tangan terhadap kekurangan uang pengganti ke negara yang diakibatkan penggunaan frekuensi 2100 MHz. Alasannya, 99,85 persen pemegang saham IM2 adalah Indosat sehingga Indosat harus bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan yang ada di IM2.

“Jika ada kekurangan terhadap uang pengganti, Indosat harus bertanggung jawab. Karena pidana korporasi juga dikenakan ke Indosat. Dengan kewenangannya, harusnya jaksa bisa menuntut kekurangan uang pengganti ke Indosat melalui pidana korporasi yang belum disidangkan," tambahnya.

Menurut Heriyanto sejatinya Indosat bisa membayar seluruh uang pengganti kerugian negara akibat penggunaan frekuensi 2100 MHz. Dengan UU kepailitan, pemegang saham IM2 tidak bisa mengelak untuk membayar seluruh uang pengganti ke negara dan kewajiban kepada para pihak. Termasuk kepada negara, vendor, karyawan dan pelanggan. Apalagi Indosat tengah untung besar dengan membagi dividen Rp 9,5 triliun.

"Laporan keuangan IM2 terkonsolidasi di Indosat. Sehingga Indosat harus bertanggung jawab terhadap kekurangan uang pengganti ke negara dan ke seluruh pihak yang terdampak akibat penutupan operasional IM2. Sebab keputusan hukum yang terjadi di IM2 tentu atas persetujuan Indosat,"pungkas Heriyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Thomas Mola
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper