Bisnis.com, JAKARTA – Penetapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat musim liburan Nataru tidak membuat Pegipegi membatalkan promo dan paket liburan yang ditawarkannya.
Pegipegi mengaku akan tetap menyediakan layanan bagi konsumen yang ingin berwisata pada momen tersebut.
Senior Corporate Communications Manager Pegipegi Busyra Oryza menyebut, perusahaan menyambut kebijakan penerapan PPKM level 3 saat musim liburan Natal dan tahun baru (Nataru) sebagai upaya pemerintah mencegah kenaikan kembali angka penyebaran Covid-19.
“Kemungkinan akan sedikit berpengaruh terhadap geliat pariwisata, karena adanya kebijakan tersebut,” ujarnya saat dihubungi secara daring, Selasa (23/11/2021).
Busyra mengatakan, kebijakan tersebut kemungkinan akan berpengaruh terhadap rencana perjalanan masyarakat pada periode tersebut. Meski demikian, dia memperkirakan akan tetap ada masyarakat yang melakukan perjalanan dengan mematuhi semua protokol kesehatan.
Menurut Busyra, masyarakat yang tetap ingin menikmati momen libur Nataru dapat melakukan alternatif liburan, seperti staycation di hotel bersama dengan orang terdekatnya.
Untuk itu, Pegipegi tetap menyediakan promo Peyuk dengan diskon hingga 60 persen untuk mengakomodir kebutuhan liburan, baik untuk pemesanan hotel, tiket pesawat, tiket kereta, serta tiket bus dan travel dengan harga yang lebih terjangkau.
Pegipegi optimistis saat ini masyarakat sudah sangat memahami protokol kesehatan, dan angka vaksinasi juga sudah mulai merata. Hal tersebut akan membuat masyarakat lebih terproteksi jika ingin berpergian dengan mematuhi peraturan yang ditetapkan dalam kebijakan PPKM.
Sebelumnya, Pegipegi telah melakukan survei kepada lebih dari 1.000 pelanggannya pada 22–29 Juli 2021, dan hasilnya memperlihatkan masyarakat yang sudah divaksinasi lebih percaya diri untuk traveling.
Hasil survei tersebut memperlihatkan empat dari lima orang yang melakukan traveling selama pandemi sudah melakukan vaksinasi, minimal dengan dosis pertama.
“Kami juga terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, juga segala peraturan yang telah ditetapkan ketika ingin bepergian pada periode tersebut melalui berbagai macam channel komunikasi kami, baik di aplikasi maupun sosial media Pegipegi,” ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Adapun, status PPKM level 3 akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Kebijakan itu akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Berikut beberapa poin penting aturan yang akan diterapkan saat PPKM level 3 pada libur Nataru:
- Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
- Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.
- Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru.
- Menutup fasilitas umum, seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
- Pemerintah memperketat aturan perjalanan dengan transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
- Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM level 3 bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta.
- Selama PPKM level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.
- Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.
- Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, café, dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.