Kemkominfo Kembali Temukan Situs PeduliLindungi Palsu, Ini Antisipasinya

Akbar Evandio
Rabu, 6 Oktober 2021 | 20:00 WIB
Pengunjung mengukur suhu tubuh dan scan QR Code PeduliLindungi sebelum masuk ke mal/Antara
Pengunjung mengukur suhu tubuh dan scan QR Code PeduliLindungi sebelum masuk ke mal/Antara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia kembali dihadapkan dengan situs PeduliLindungi palsu yang kali ini bernama pedulilindungiq.com dengan kemiripan yang cukup serupa situs aslinya dari atribut logo, gambar dan temanya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun mengonfirmasi pedulilindungiq.com merupakan situs palsu dan menekankan bukan merupakan yang digunakan pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi mengatakan, saat ini seluruh isi dan informasi dalam situs pedulilindungiq.com tidak terkait dengan situs Pedulilindungi.id dan tidak berhubungan dengan upaya pemerintah melakukan penanganan Covid-19 dalam bentuk apapun.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses terhadap situs pedulindungiq.com yang menggunakan atribut logo, gambar, dan tema menyerupai situs pedulilindungi.id,” katanya dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).

Lebih lanjut, Dedy mengatakan situs palsu tersebut meminta bayaran pada masyarakat yang ingin mendaftar vaksinasi Covid-19 dengan besaran pembayaran Rp1 juta.

Menurutnya, hal ini makin memperjelas perbedaan antara aplikasi tersebut dengan situs Peduli Lindungi asli, karena platform asli tidak memungut biaya pada aktivitas apapun termasuk untuk pendaftaran vaksinasi.

"Situs pedulilindungiq.com mewajibkan pembayaran sebesar Rp.1.000.000 untuk pendaftaran vaksinasi Covid-19. Aplikasi PeduliLindungi dan situs pedulilindungi.id yang resmi tidak melakukan pemungutan biaya untuk keperluan apapun kepada para pengguna, termasuk untuk keperluan pendaftaran vaksin," tuturnya.

Oleh sebab itu, Dedy mengimbau masyarakat mengakses situs resmi pedulilindungi.id dan aplikasi yang bisa didownload di App Store dan Play Store.

Dia juga berharap masyarakat agar selalu waspada terhadap seluruh disinformasi mengenai situs dan aplikasi mengatas namakan PeduliLindungi.

"Jika masyarakat menemukan situs atau aplikasi lain selain Aplikasi PeduliLindungi yang resmi, Kementerian Kominfo meminta masyarakat untuk melakukan pelaporan ke aduankonten.id atau kanal-kanal aduan konten lain yang telah disediakan," katanya.

Untuk diketahui, kehadiran pedulilindungiq.com ini hanya berselang kurang dari sebulan keberadaan situs palsu lain yakni pedulilindungia.com yang turut menampilkan desain serupa dengan aslinya serta menyertakan layanan pendaftaran dan pengecekan vaksin Covid-19.

Sebelumnya, Dedy mengatakan, pedulilindungia.com adalah laman palsu, bukan laman yang digunakan oleh pemerintah untuk melakukan penanganan Covid-19. Bahkan, seluruh isi dan informasi dalam laman pedulilindungia.com tidak terkait dengan situs PeduliLindungi.id.

"Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap situs pedulindungia.com yang menggunakan atribut logo, gambar, dan tampilan menyerupai situs pedulilindungi.id," ujarnya, Kamis (9/9/2021).

Dedy mengungkapkan, pemerintah Indonesia menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan upaya surveilans kesehatan. Hal itu sesuai Keputusan Menteri Kominfo No. 171 Tahun 2020 Tentang Penetapan Aplikasi Pedulilindungi Dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Covid-19 beserta perubahannya.

"Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap segala disinformasi terkait situs dan aplikasi palsu yang mengatasnamakan PeduliLindungi dalam bentuk apapun," ujarnya.

Untuk diketahui, PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19

Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.

Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang positif Covid-19 atau ada pasien dalam pengawasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper