Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diminta untuk fokus pada perlindungan data pribadi masyarakat, dibandingkan memperketat kembali proses registrasi kartu prabayar dengan sistem biometrik.
Prinsip pengenalan pelanggan (Know Your Customer/KYC) oleh operator cukup dilakukan dengan memastikan bahwa nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NOK) yang digunakan pelanggan saat mendaftar sudah tepat.
Direktur Eksekutif ICT institute Heru Sutadi mengatakan hakikatnya Biometrik memiliki tingkat kerahasiaan yang tinggi karena merupakan data pribadi. Sayangnya, perlindungan data pribadi di Tanah Air masih sangat lemah, baik secara instansi maupun penegakan hukum.
Beberapa persoalan yang muncul terkait kebocoran data - seperti kasus BPJS Kesehatan, platform dagang el dan Facebook - kata Heru, membuktikan Indonesia belum bisa memberikan perlindungan maksimal terhadap data. Tidak ada kejelasan kasus dan sanksi atas data-data yang bocor.
“Jangan menambah-nambah aturan kalau kita tidak bisa melaksanakan dan menjaga dengan baik data pengguna,” kata Heru, Kamis (22/7/2021).
Heru berpendapat implementasi KYC yang saat ini diterapkan operator dengan meminta NIK dan NOK sebagai syarat pendaftaran kartu prabayar, sudah cukup baik.
Operator bekerja sama dengan Kemenkominfo hanya perlu melakukan pemeriksaan secara acak pada periode tertentu untuk memvalidasi kebenaran data yang telah operator terima dari pelanggan.
“Data kartu sim prabayar sudah didapat. Tinggal operator melakukan pengecekan satu persatu dan Menkominfo sebagai pengganti BRTI melakukan tes sampling untuk memprediksi berapa persen data akurat,” kata Heru.
Sekadar informasi, Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi menyebutkan bahwa operator telekomunikasi wajib menerapkan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer/KYC).
Salah satu KYC adalah kewajiban menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar untuk registrasi. Data pelanggan yang diminta antara lain, Nomor ponsel pelanggan atau Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number/MSISDN dan data Kependudukan.
Data kependudukan berupa NIK dan Nomor Kartu Keluarga; atau NIK dan Data Kependudukan biometrik, termasuk namun tidak terbatas pada teknologi pengenalan wajah (face recognition), teknologi pengenalan sidik jari (finger print recognition) dan teknologi pengenalan iris mata (iris recognition).
Dalam PM 5/2021 pasal 173 menyebutkan kalau ketentuan teknis pelaksanaan registrasi dengan menggunakan data kependudukan biometrik ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.