Bisnis.com, JAKARTA – Pendistribusian Set Top Box (STB) di 5 wilayah yang akan dipadamkan siaran analognya belum menemukan titik terang.
Seluruh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) masih melakukan pembahasan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di tengah waktu yang pemadaman yang semakin dekat yaitu 17 Agustus 2021.
Direktur Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution mengatakan hingga saat ini pembahasan mengenai distribusi STB kepada masyarakat tidak mampu masih terus dilakukan dengan Kemenkominfo.
Syafril yang juga Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) belum dapat memastikan kapan STB akan mulai didistribusikan, termasuk jumlah penerima STB di 5 wilayah yang bakal dipadamkan siaran analognya.
“Kami [MNC Group] dan semua LPS sedang membahas hal ini dengan Kemenkominfo,” kata Syafril kepada Bisnis, Senin (21/6/2021).
Kemenkominfo berencana melakukan pemadaman siaran analog tahap pertama paling lambat 17 Agustus 2021. Pemadaman siaran analog dilakukan di sebagian wilayah di Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Syafril mengatakan ketentuan mengenai penerima STB telah ditetapkan oleh Kemenkominfo, termasuk mengenai strategi distribusi agar penyaluran STB tepat sasaran.
“Penentuan penerima STB dan lokasi penerima ditentukan Kemenkominfo sehingga Kemenkominfo pasti sudah punya strategi untuk hal ini,” kata Syafril.
Sementara itu, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK) - induk dari SCTV dan Indosiar - belum dapat berkomentar mengenai rencana distrbusi STB mengingat pembahasan dengan Kemenkominfo masih berlangsung.
“Kami belum bisa memberikan pernyataan atau komentar karena masih dalam proses dengan Kemenkominfo,” kata Corporate Communication Head Emtek Beverly Gunawan.