Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih mematangkan skema pendistribusian alat penerima siaran digital atau set top box (STB) bagi masyarakat kurang mampu.
Kemenkominfo menegaskan pengadaan STB diutamakan berasal dari penyelenggara multipleksing di wilayah yang akan dipadamkan siaran analognya.
Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan Kemenkominfo masih membahas skema distribusi STB, kriteria, serta mekanisme terkait lainnya dengan para perwakilan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) penyelenggara multipleksing.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah No.46/2021 tentang Postelsiar, kata Dedy, pengadaan STB diutamakan berasal dari LPS.
“Pengadaan STB diutamakan berasal dari penyelenggara multipleksing dengan kriteria dan skema pendistribusian yang diatur oleh Menteri,” kata Dedy kepada Bisnis, Senin (21/6/2021).
Sekadar informasi, setiap perangkat televisi digital dan STB DVBT2 ( Digital Video Broadcasting — Second Generation Terrestrial) yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan dan atau digunakan di Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis sesuai peraturan perundang-undangan.
Persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam PM Kominfo no.4/2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.
Diketahui, hingga April 2021 terdapat sejumlah perangkat STB yang telah tersertifkasi dan siap digunakan untuk mendukung siaran digital.
Perangkat-perangkat tersebut dijual dengan harga yang beragam mulai dari Rp210.000 hingga Rp650.000. Adapun perangkat- perangkat tersebut antara lain; PDV600t2 (Polytron), 8000HD (Ichiko), ADS-2230 (Akari), ADS-210 (Akari), ADS 168 (Akari), Venus Brio, Tanaka T2, NA1300 (Nexmedia), dan Mito 3255.
Sebelumnya, Kemenkominfo berencana melakukan pemadaman siaran analog secara bertahap dengan membagi menjadi lima tahap. Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021; Tahap II paling lambat 31 Desember 2021; Tahap III paling lambat 31 Maret 2022; Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022; dan Tahap V paling lambat 2 November 2022.
Pemerincian wilayah di setiap tahapan tercantum dalam Lampiran IV Permenkominfo No. 6/2021. Penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut, sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menekankan pemadaman siaran TV analog atau analog switch off (ASO) dilakukan secara bertahap di seluruh dunia. Kemenkominfo akan terus menyempurnakan dan mengevaluasi proses ASO di setiap tahapanya.
Johnny mengatakan pemadaman dilakukan dengan memperhatikan kesiapan industri, kesiapan masyarakat, dan pemanfaatan spektrum di masa transisi. Tujuannya, agar ASO terlaksana seefisien mungkin.
“ASO tahap awal akan menjadi evaluasi bagi tahapan-tahapan berikutnya,” kata Johnny.