Bisnis.com, JAKARTA – Pengesahan Rencana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) berpotensi kembali mundur.
Pasalnya, beberapa hari menjelang Idul Fitri 2021, masih belum ada tanda-tanda RUU ini akan disahkan. Padahal, DPR RI memprediksi pengesahannya bisa dilakukan sebelum Lebaran 2021.
Direktur Proteksi Ekonomi Digital Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Anton Setiawan mengatakan meskipun pembahasan Undang Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) mundur, tetapi optimisme regulasi yang berkaitan dengan ketahanan data tersebut masih bisa sah pada tahun ini
“Kita memang belum tau kapan akan disahkan, karena proses masih berjalan dengan dinamika reses yang ada. Semoga masukan dari masyarakat dapat memperkaya RUU ini. [Kami] dari sisi pemerintah tetap optimis akan disahkan tahun ini,” ujarnya, Jumat (7/5/2021).
Namun, dia mengamini mundurnya pembahasan memberikan implikasin akan adanya gap pada perlindungan data pribadi, di mana masyarakat yang paling dirugikan.
“Potensi kerugian bisa muncul jika terjadi breach pada sistem elektronik, besarnya kerugian tentu tergantung dari masing-masing sistem elektronik tersebut,” katanya.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha mengatakan molornya RUU PDP untuk disahkan sebelum lebaran wajar membuat banyak pihak kecewa, sebab sudah sering kali pihak anggota DPR menjanjikannya segera hadir.
“Desakan dari berbagai kalangan mengenai pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi mencuat setiap harinya. Isu perlindungan data selalu menghiasi semua media, baik itu media sosial maupun media digital dikarenakan banyakan peretasan data dan serangan dunia yang makin meningkat beberapa tahun terakhir,” katanya.
Dia melanjutkan walaupun akhirnya pada 2021 ini RUU PDP masuk sebagai prolegnas. Semoga dipenghujung tahun semua bisa diselesaikan tanpa pengecualian, karena masih banyak pekerjaan rumah yang menunggu seperti RUU KKS (Rancangan Undang Undang Ketahanan dan Keamanan) Siber yang masih mengantri.
“Prinsipnya akhirnya bukan mengejar kapan, tapi isi dari UU PDP yang dijanjikan tidak akan jauh dari GDPR (General Data Protection Regulation) Eropa harus benar benar terealisasi. Semakin lama molor, maka akan semakin besar peluang masyarakat menjadi korban eksploitasi negatif via data mereka seperti pinjol misalnya,” kata Pratama.
Dia berharap UU PDP juga memberikan mandat dan perintah agar negara bisa lebih serius mengedukasi masyarakat mengenai data pribadinya.
“Selain menambah kewaspadaan siber juga secara langsung bisa meningkatkan riset, kualitas SDM dan juga meningkatkan industri keamanan siber tanah air. Dan juga negara punya tanggungjawab untuk melindungi data pribadi warganya, baik daring maupun luring.”