Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan bahwa proses pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru, tetapi harus dengan matang dan komprehensif.
Penyebabnya, dia meyakini undang-undang ini harus memiliki dapat meminimalisir serangan siber sehingga perlu pembahasan yang mendetail karena menyangkut hajat hidup masyarakat.
“Hal ini agar jangan sampai ini [UU] kemudian jadi UU karet baru seperti UU ITE sehingga butuh kehati-hatian. Soal kapan disahkan ada baiknya kita ikuti proses yang sedang terjadi di parlemen saja, di mana sedang dibahas DPR dan pemerintah,” katanya, Kamis (6/5/2021).
Heru meyakini saat ini pemerintah lebih memikirkan untuk menampung semua aspirasi masyarakat sebab dibutuhkan regulasi komprehensif agar UU ini dapat memenuhi kebutuhan ragam sektor.
“Harapannya adalah kita memiliki UU Perlindungan Data Pribadi yang menjawab berbagai persoalan kebocoran data, penggunaan data orang lain secara ilegal dan potensi kejahatan lain terkait data pribadi di masa depan,” katanya.
Tidak hanya itu, dia melanjutkan diperlukan juga lembaga yang mengatur, mengawasi dan mengendalikan perlindungan data pribadi yang independen sehingga memang wajar pembahasan regulasi tersebut membutuhkan waktu yang panjang.
“UU ini nantinya diharapkan juga tegas, baik terhadap penyalahgunaan data di dalam negeri maupun pihak asing seperti kebocoran data di platform asing yang mana pengguna Indonesia turut jadi korban. Jadi, molor sebenarnya tidak apa-apa, asal UU yang dihasilkan berkualitas dan bahkan telah mendengar semua masukan publik terkait RUU PDP tersebut,” kata Heru.