Bisnis.com, JAKARTA – Pembangunan infrastruktur multipleksing harus diimbangi dengan pemberian dekoder atau set-top-box (STB), sebagai perangkat yang akan menerima siaran televisi digital di daerah-daerah, khususnya di daerah terluar.
Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ITB Ian Yosef M. Edward mengatakan selain menyediakan infrastruktur, para peserta lelang penyelenggara mux juga harus memastikan bahwa daerah-daerah yang akan disalurkan siaran digital siap menerima siaran. Masyarakat di daerah harus sudah memiliki STB sebelum siaran digital nanti disiarkan.
“Sebagian memang sudah jalan, tetapi yang swasta belum. STB seharusnya juga sudah mulai,” kata Ian kepada Bisnis.com, Kamis (15/4/2021).
Dari sisi frekuensi, kata Ian, penyelenggara multipleksing juga harus memastikan bahwa frekuensi yang diberikan tidak interferensi dengan siaran negara lain di perbatasan. Penyelenggara multipleksing harus berkoordinasi dengan negara tetangga seperti Brunei, Malaysia, dan Singapura.
Ian berpendapat secara bisnis, menjadi penyelenggara multipleksing memberi manfaat pendapatan tambahan bagi lembaga penyiaran swasta (LPS), mengingat para LPS lainnya akan menyewa kepada penyelenggara mux agar dapat bersiaran di daerah tersebut. .
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan sembilan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) lulus tahapan evaluasi administrasi sebagai penyelenggara multipleksing (mux) di 22 provinsi.
Para LPS pun telah mengincar sejumlah wilayah dan akan memperebutkan slot penyelenggaraan multipleksing di objek seleksi.
Dalam satu objek seleksi umumnya terdapat 3--6 LPS yang tertarik. Mereka harus bersaing untuk menjadi penyelenggara mux karena dalam satu objek hanya ada 1--3 slot penyelenggara mux.