Asosiasi IoT Kritisi Durasi Konsultasi Publik RPM Postelsiar

Puput Ady Sukarno
Sabtu, 27 Maret 2021 | 02:23 WIB
SAP dan Internet of Things (IoT)/Istimewa
SAP dan Internet of Things (IoT)/Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Internet of Things (IoT) Indonesia menilai bahwa lama waktu konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Penyelenggaraan Telekomunikasi yang digelar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo yang hanya tiga hari, tidak masuk akal.

Pasalnya, waktu konsultasi publik yang dimulai dari 25-28 Maret 2021, artinya Kominfo menyuruh seluruh pelaku industri telekomunikasi di Tanah Air membaca seluruh dokumen yang berjumlah 1019 halaman, sekaligus memberikan masukan, hanya dalam kurun waktu kurang dari 3 hari.

Ketua Umum Asosiasi IoT Indonesia Teguh Prasetya, menilai hal itu sebagai tindakan yang sangat disayangkan dan sangat tidak bijak, karena substansi dan materi yang dibahas dalam regulasi sangat banyak dan padat.

"Idealnya waktu yang dibutuhkan untuk konsultasi publik regulasi yang sangat kompleks dan rinci seperti RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi, membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja," ujarnya seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (27/3/2021).

Dia mencontohkan, ketika pemerintah melakukan konsultasi publik tentang Uji Standarisasi Nasional Indonesia. Saat itu Kementerian Perindustrian melakukan dalam waktu 30 hari kerja.

Sementara, regulasi RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi ini hampir sama kompleksitas serta karakteristiknya.

"Kalau dikasih waktu 30 hari itu cukup. Jika dibawah 30 hari kita harus kerja keras. Apalagi kalau cuma dikasih waktu 3 hari. Itu artinya RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi tak perlu masukan kita," tegasnya.

Teguh melihat konsultasi publik yang dilakukan Ditjen PPI Kominfo sekadar formalitas. Dia menilai langkah pemerintah tersebut akan menggugurkan kewajiban melakukan konsultasi publik seperti yang tertuang dalam UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Ngapain dilakukan konsultasi publik kalau cuma 3 hari. Itu sama saja dengan formalitas," ujar CEO PT Alita Praya Mitra tersebut.

Menurutnya, waktu lebih panjang diperlukan karena pelaku usaha membutuhkan waktu untuk mempelajari, mengumpulkan data, serta memformulasikan masukannya.

"Para stakeholders kan memiliki kepentingan di sana. Masukan mereka juga perlu dipertimbangkan," ujarnya.

Teguh memberikan ilustrasi, jika beleid ini terdiri dari 242 pasal, dan untuk membaca satu pasal 5 menit, artinya untuk membaca 242 pasal dibutuhkan waktu 1210 menit, dan belum untuk membaca 19 dokumen lampiran dan memahami esensi regulasi itu.

"Paling cepat 7 hari kerja kita bisa memberikan masukan tertulis ke pemerintah terhadap regulasi tersebut," tutur Teguh.

Menurutnya, Ditjen SDPPI Kominfo sebelumnya juga melakukan konsultasi publik tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, dari 23 - 30 Maret 2021.

Meski terbilang singkat, kata dia, namun jauh lebih baik ketimbang RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi yang hanya 3 hari.

Teguh berharap Kominfo dapat memberikan waktu tambahan agar Kominfo dapat membuat regulasi yang optimal, sehingga meminimalkan revisi dan potensi gugatan dari pelaku usaha telekomunikasi.

Pasalnya, yang perlu diingat oleh seluruh jajaran Kominfo adalah, industri ICT Indonesia sudah mencapai 99 persen dari total populasi.

"Jika gegabah dalam membuat regulasi bisa-bisa industri yang sudah bagus akan berpotensi terpuruk," tutupnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper