Tri dan XL Berharap Aturan Postelsiar Bikin Industri Makin Efisien

Leo Dwi Jatmiko
Minggu, 21 Maret 2021 | 17:04 WIB
Teknisi memasang prangkat base transceiver station (BTS). Dalam PP no.46/2021, terdapat sejumlah isu yang menjadi perhatian XL seperti merger dan akuisisi, berbagi infrastruktur telekomunikasi, tarif batas dan lain sebagainya. /Bisnis.com
Teknisi memasang prangkat base transceiver station (BTS). Dalam PP no.46/2021, terdapat sejumlah isu yang menjadi perhatian XL seperti merger dan akuisisi, berbagi infrastruktur telekomunikasi, tarif batas dan lain sebagainya. /Bisnis.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) dan PT XL Axiata Tbk. (EXCL) berharap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) dapat membuat industri makin sehat dan efisien.

Wakil Presiden Direktur 3 Indonesia Danny Buldanysah mengatakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) no.46/2021 tentang Postelsiar diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri telekomunikasi lebih baik lagi ke depannya, dengan membuat para pelaku usaha makin efisien dalam memberikan layanan dan menggelar jaringan.

“Nomor satu menurut saya bisa mendukung industri makin efiesien. Kedua, kepastian sesuai dengan yang ada di UU Ciptaker dan PP no.46/2021 tentang Postelsiar,” kata Danny kepada Bisnis, Sabtu (20/3/2021).

Di samping itu, kata Danny, peraturan turunan yang membahas mengenai teknis tersebut juga diharapkan tidak akan membebani pelaku usaha dengan birokrasi baru.

Senada, Chief Corporate Affairs Officer XL Axiata Marwan O. Baasir berharap pasal-pasal yang termuat dalam PM, selalu mengedepankan tujuan penyehatan industri telekomunikasi. Dengan tujuan tersebut, dia meyakini, pasal yang keluar dapat diterima oleh semua pihak.

“Kalau lebih sehat diterima semua pihak,” kata Marwan.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan PP no.46/2021 tentang Postelsiar. Kemenkominfo berencana mengeluarkan peraturan menteri (PM) yang akan membahas detail teknis PP no.46/2021. PM Kemenkominfo menargetkan PM keluar paling lambat bulan depan.

Marwan mengatakan dalam PP no.46/2021, terdapat sejumlah isu yang menjadi perhatian XL seperti merger dan akuisisi, berbagi infrastruktur telekomunikasi, tarif batas dan lain sebagainya.

Adapun regulasi mengenai berbagi spektrum frekuensi, menurut Marwan, adalah salah satu kebijakan yang berpotensi membuat industri makin efisien, dalam hal belanja modal dan penggunaan spektrum. “Pemain industri bisa mengoptimalkan belanja modal yang ada dan pembangunan akan lebih banyak lagi dan industri makin sehat,” kata Marwan.

GH Regulatory & Govrel XL Axiata Khaerul Hidayat Tanjung mengatakan dahulu pola pikir regulasi telekomunikasi di Indonesia bersifat monopolistik. Seiring dengan perkembangan teknologi, regulasi yang ada pun dituntut untuk berubah dan cepat dalam merespons perkembangan.

Undang-undang no.11/2020 tentang Cipta Kerja hadir dengan membawa perubahan regulasi yang makin terbuka.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Johnny G. Plate mengatakan PM tentang Postelsiar akan keluar bersamaan dengan PM lainnya yang berkaitan dengan undang-undang no.11/2021 tentang Cipta Kerja. Saat ini peraturan-peraturan tersebut masih disusun di masing-masing kementerian.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Fatkhul Maskur
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper