Kominfo Punya Kriteria Khusus Buat Peserta Lelang Multipleksing

Leo Dwi Jatmiko
Minggu, 14 Maret 2021 | 11:21 WIB
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Komitmen kecepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur multipleksing siaran TV digital dan perizinannya sebelum 30 Oktober 2021, menjadi salah satu kriteria dalam penilaian seleksi penyelenggara multipleksing di 22 provinsi.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan terdapat sejumlah syarat dan kriteria penilaian dalam seleksi penyelenggara multipleksing bagi lembaga penyiaran swasta. 

“Persyaratan untuk ikut serta dalam seleksi dapat dilihat melalui dokumen seleksi,” kata Dedy kepada Bisnis, Sabtu (14/3).

Berdasarkan penjelasan dalam dokumen penyelenggara multipleksing yang diterima Bisnis, diketahui kriteria penilaian seleksi didasarkan pada dua aspek, yaitu aspek bisnis dan aspek teknis.

Aspek bisnis memiliki bobot penilaian sebesar 30 persen dan aspek teknis memiliki bobot 70 persen.  Salah satu bobot aspek teknis adalah kecepatan pembangunan infrastruktur multipleksing.

Kemenkominfo juga akan menilai  komitmen cakupan populasi para peserta seleksi. Para peserta diharapkan memiliki cakupan lebih dari 70 persen  dari total populasi di wilayah layanan yang menjadi objek seleksi, termasuk mencakup populasi di wilayah yang menerima siaran analog saat ini.

Komitmen LPS dalam percepatan migrasi dari siaran analog ke digital (Analog Switch Off/ASO) di wilayah layanannya juga akan menjadi penilaian teknis. Kemenkominfo berharap Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) peserta seleksi dapat bermigrasi paling lambat 31 Maret 2022 di wilayah layanannya nanti.  

Kemenkominfo juga menyoroti komitmen penyediaan dan distribusi Set Top Box (STB) oleh LPS peserta seleksi. Semakin banyak jumlah STB yang akan didistibusikan kepada masyarakat kurang mampu, maka nilai LPS tersebut akan makin besar. Kemenkominfo akan menyiapkan peraturan tentang distribusi STB tersebut setelah proses seleksi selesai.  

Lebih lanjut sebagai bagian penilaian aspek teknis, Kemenkominfo juga akan melihat komitmen LPS untuk memberikan tarif sewa slot multipleksing yang paling rendah selama masa siaran analog dan digital berjalan secara bersamaan (simulcast).

Sementara itu, Aspek bisnis memiliki beberapa kriteria penilaian bisnis untuk menentukan pemenang seleksi antara lain yaitu, kemampuan terhadap infrastruktur dan pengoperasian. Kemenkominfo akan melihat  kemampuan membangun dan mengoperasikan jumlah pemancar penyiaran TV, serta rencana untuk penyelenggaraan multipleksing para peserta seleksi.

Berikutnya adalah  kemampuan finansial yang diukur dari kinerja keuangan perusahaan dan kecukupan arus kas atau modal untuk pembiayaan investasi dan pengoperasian penyelenggaraan multipleksing.

Dedy menjelaskan saat ini Lembaga Penyiaran Publik TVRI sudah berada di 22 wilayah layanan yang diseleksi. Sebagai alternatif solusi, apabila di suatu wilayah layanan tidak ada LPS yang berminat, maka TVRI akan ditunjuk untuk memberikan layanan di sana.

“Pemerintah mungkin akan membantu LPP TVRI untuk menambah kapasitas multipleksingnya,” kata Dedy.

Sebelumnya, Kemenkominfo membuka seleksi penyelenggara multipleksing di 22 provinsi. Bagi lembaga penyiaran swasta (LPS) yang ingin terlibat, diharapkan dapat mengumpulkan dokumen paling lambat 5 April 2021.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan untuk mendukung proses evaluasi dan seleksi multipleksing, Kemenkominfo telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo no.88/2021 tentang pedoman evaluasi dan seleksi penyelenggaraan multipleksing siaran televisi digital teresterial.

“Kemenkominfo juga telah membentuk tim yang akan melakukan seleksi,” kata Johnny.

Dia memastikan tim akan bekerja secara profesional, kredibel dan akuntabel, hingga muncul pemenang penyelenggara multipleksing.
Lembaga penyiaran s wasta (LPS) yang tertarik untuk mengikuti seleksi diminta mengumpulkan dokumen paling lambat 5 April 2021. Pelaksanaan dilakukan secara daring melalui situs seleksimux.kominfo.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper