Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan operator yang ingin mengalihkan spektrum frekuensi ke operator lain harus menaati sejumlah peraturan yang terdapat di Peraturan Pemerintah No. 46/2021 tentang Postelsiar. Di samping itu, proses pengalihan juga harus berdasarkan prinsip persaingan yang sehat.
Dirjen SDPPI Kemenkominfo Ismail mengatakan dalam mengukur sebuah persaingan sehat – sebagai salah satu prinsip pengalihan spektrum – memiliki sejumlah parameter. Parameter tersebut antara lain, Herfindahl-Hirschman Index (HHI) dan laporan tahunan yang disampaikan operator ke Kemenkominfo.
“Dari data-data di laporan tersebut kondisi persaingan dapat diukur,” kata Ismail kepada Bisnis.com, Selasa (2/3/2021).
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenkominfo Adis Alifiawan mengatakan laporan tahunan disampaikan operator setahun sekali kepada Ditjen PPI dan Ditjen SDPPI untuk evaluasi optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi. Sejumlah data yang disampaikan dalam laporan tahunan, yang menjadi bahan evaluasi untuk pengalihan spektrum, umumnya berkaitan dengan data-data yang termuat pada PM No. 5/2019 tentang Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Data-data misalnya seperti kondisi industri di pita spektrum bersangkutan, nilai ekonomis spektrum, utilitas penggunaan spektrum, kemampuan pembayaran BHP, persaingan usaha sektor industri, dan lain sebagainya.
Selain menjunjung prinsip persaingan usaha yang sehat, kata Adis, untuk mengalihkan spektrum frekuensi dalam kasus konsolidasi operator seluler, operator juga perlu menaati sejumlah peraturan yang terdapat pada Pasal 55–57 PP No. 46/2021 tentang Postelsiar.
“Agar lebih komprehensif,” kata Adis.
Pasal tersebut memuat banyak hal mengenai pengalihan spektrum frekuensi. Operator yang hendak mengalihkan spektrum harus terbebas dari kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan telah memenuhi kewajiban pembangunan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi paling sedikit 50 persen dari seluruh kewajiban pembangunan 5 tahunan.
Pengalihan hak penggunaan spektrum mengakibatkan, IPFR dicabut dari pemegang izin penggunaan spektrum dan ditetapkan kepada penerima pengalihan hak penggunaan spektrum. Pengalihan hak penggunaan spektrum wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri berdasarkan hasil evaluasi. Menteri mengawasi pelaksanaan pengalihan.
Jika terdapat ketidaksesuaian atas prinsip maka penyelenggara Telekomunikasi yang melakukan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pencabutan persetujuan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio.