Berca Buka Peluang Gandeng Operator Lain di Frekuensi 2,3 GHz

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 3 Februari 2021 | 15:13 WIB
Teknisi melakukan pemeriksaan perangkat BTS di daerah Labuhan Badas, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (26/8). Bisnis/Abdullah Azzam
Teknisi melakukan pemeriksaan perangkat BTS di daerah Labuhan Badas, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (26/8). Bisnis/Abdullah Azzam
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Berca Hardayaperkasa membuka kemungkinan untuk bekerja sama dengan operator telekomunikasi lain perihal pemanfaatan spektrum frekuensi 2,3 GHz, guna meningkatkan layanan internet cepat.

Presiden Direktur Berca Hardayaperkasa Bintoro Yuwono mengatakan selain sebagai perusahaan penyedia layanan informasi dan teknologi, perseroan juga memiliki layanan 4G LTE dengan merek Hinet yang beroperasi menggunakan lisensi 2,3 GHz.

Berca memiliki layanan di Sumatra Bagian Utara (Sumbagut), Kepulauan Riau (Kepri), Sumatra Bagian Tengah (Sumbagteng), Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), Bali & Nusa Tenggara, Sulawesi Bagian Selatan (Subagsel), Kalimantan Bagian Barat, dan Kalimatan Bagian Timur.

Melalui layanan internet cepat 4G LTE Hinet, Berca menyalurkan layanan dengan potensi pelanggan sekitar 100 juta penduduk. Adapun mengenai peluang kerja sama di pita frekuensi di 2,3 GHz dengan perusahaan telekomunikasi lainnya, kata Bintoro, hal tersebut memungkinkan karena Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja telah memperbolehkannya.

“Kalau ditanya apakah Berca terbuka kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi lainnya? Ya, sekarang Berca dengan 4G LTE Hinet beroperasi sendiri. Dengan adanya perubahan Undang-Undang Cipta Kerja maka sangat dimungkinkan kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi yang lain,” kata Bintoro dalam konferensi virtual, Rabu (3/2/2021).

Sekadar informasi, Berca mengusai 8 dari 15 zona di pita 2,3 GHz. Berca memiliki 15 MHz di Sumbagut dan Kepri dan pita frekuensi sebesar 30 MHz di Sumatra Bagian Tengah, Sumatra Bagian Selatan, Bali & Nusa Tenggara, Sulawesi Bagian Selatan, Kalimantan Bagian Barat, dan Kalimatan Bagian Timur.

Selain Berca, pita frekuensi 2,3 GHz telah dihuni oleh dua operator seluler. Telkomsel menempati pita 2300-2330 MHz. sementara Smartfren menempati 2330-2360 MHz.

Adapun draf RPP Postelsiar yang keluar pada 30 Desember 2020, pasal 49 menyebutkan penyelenggara jaringan telekomunikasi pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio dapat melakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya dan/atau penyelenggara telekomunikasi khusus.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper