Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat telekomunikasi menilai konsolidasi operator seluler akan terealisasi lebih cepat, jika teknologi pengembangan dari 4G masuk kategori teknologi baru dalam peraturan pemerintah (PP) tentang pelaksanaan pos, telekomunikasi dan penyiaran (Postelsiar) turunan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia-ITB Ian Yosef M. Edward mengatakan hingga saat ini RPP tentang Postelsiar masih dikebut oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang masih membahas dan menerima masukan mengenai sejumlah pasal, termasuk mengenai makna teknologi baru.
Meski draf PP Postelsiar telah tersebar luas, kata Ian, definisi mengenai teknologi baru belum ditetapkan. RPP Postelsiar hanya menuliskan bahwa teknologi baru adalah teknologi yang hadir setelah UU Cipta Kerja disahkan. Teknologi 4G yang ada saat ini pun masih dapat terus dikembangkan dan berpeluang masuk dalam kategori teknologi baru tanpa adanya definisi tegas dalam RPP.
“Yang dimaksud teknologi baru itu apakah berdasarkan penamaan generasi. Padahal semuannya masih 3GPP, tidak ada 4GPP atau 5GPP; basisnya masih sama Wideband Code-Division Multiple Access [W-CDMA],” kata Ian kepada Bisnis.com, Rabu (3/2/2021).
Dia memperkirakan pada tahun ini yang terjadi adalah aktivitas konsolidasi antar operator seluler. Proses konsolidasi akan terjadi lebih cepat seandainya teknologi pengembangan dari 4G masuk dalam kategori teknologi baru.
Adapun untuk aktivitas merger dan akuisisi, menurut Ian, membutuhkan proses yang panjang dan lama karena mengurus berbagai hal.
“[Aktivitas akuisisi] mungkin hanya Tri, tetapi kalau konsolidasi [kerja sama] harusnya tinggi karena saat ini dimungkikan dengan adanya RPP yang harusnya Februari. Ada 4.5G kemudian 4.9G. Sebenarnya itu 4G, karena rilis menjadkannya teknologi baru. Maka itu pengertian teknologi baru harus jelas,” kata Ian.
Untuk diketahui dalam draf RPP Postelsiar yang keluar pada 30 Desember 2020, pasal 49 menyebutkan penyelenggara jaringan telekomunikasi pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio dapat melakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya dan/atau penyelenggara telekomunikasi khusus.