Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat telekomunikasi menilai operator seluler bisa saja menggelar 5G dengan infrastruktur telekomunikasi yang dimiliki.
Hanya saja kecepatan layanan berpeluang berada di bawah standar kecepatan 5G pada umumnya, bahkan mendekati kecepatan 4G.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan untuk menggelar 5G secara optimal dan mendapatkan layanan data berkecepatan tinggi, dibutuhkan pita frekuensi minimal 100 MHz.
Adapun jika operator telekomunikasi tetap berupaya menghadirkan 5G dengan bermodalkan infrastruktur telekomunikasi dan spektrum frekuensi yang dimiliki, menurut Heru, hal tersebut tetap dapat dilakukan dengan kualitas layanan 5G yang sangat rendah, bahkan mendekati 4G.
“Bisa saja kurang dari itu 5G tetap diadopsi tapi tidak maksimal. Istilahnya 5G 5G-an, atau 5G rasa 4G atau bahkan rasa 3G. Sayang teknologinya, tidak perlu migrasi 5G kalau seperti itu,” kata Heru kepada Bisnis, Rabu (13/1).
Heru berpendapat untuk memenuhi kebutuhan spektrum frekuensi operator seluler dapat melakukan kerja sama berbagi spektrum frekuensi.
Regulasi turunan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja akan mengatur mengenai kebijakan tersebut.
“Berbagi [spektrum] merupakan cara yang lebih efisien, dan menjawab kebutuhan akan frekuensi karena mungkin kalau dialokasikan untuk semua operator, frekuensi tidak cukup,” kata Heru.
Heru juga mengatakan sebelum pemerintah memutuskan frekuensi untuk 5G dan standar penggelaran 5G seperti apa, maka 5G belum dapat hadir di Tanah Air.