Aturan Privasi, Kominfo: WhatsApp dan Facebook Wajib Lakukan Ini!

Rio Sandy Pradana
Selasa, 12 Januari 2021 | 10:51 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah bertemu dan menentukan sikap terhadap WhatsApp dan Facebook Asia Pacific Region terakhir dengan perubahan kebijakan privasi pengguna yang menyedot perhatian warganet.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, keduanya diminta melakukan beberapa hal. Pertama, menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai kekhawatiran yang tengah berkembang mengenai tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi.

Selain itu, mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp, khususnya terkait dengan kekhawatiran masyarakat tadi,” kata Johnny dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (12/1/2021).

Dia mendorong WhatsApp dan Facebook Asia Pacific Region untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan, terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia. Misalnya, melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.

Kemudian, kata dia, menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia; melakukan pendaftaran sistem elektronik; menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan kewajiban beredasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa hari terakhir perubahan kebijakan privasi pengguna aplikasi WhatsApp dan Facebook mendapatkan perhatian warganet di Indonesia. Kemenkominfo telah mengadakan pertemuan dengan keduanya pada 11 Januari 2011.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper