Bisnis.com, JAKARTA – Permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada operator seluler untuk membangun jaringan 4G di desa-desa diduga menjadi alasan munculnya isu merger PT Indosat Tbk. (ISAT) dengan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia).
Chief of Marketing Jarvis Asset Management Kartika Sutandi mengatakan merger keduanya memiliki modal untuk menggelar jaringan di desa yang belum terjangkau sinyal internet cepat. Selain itu, spektrum frekuensi digunakan saat ini dapat diselamatkan.
"Isu merger keduanya berkaitan dengan beban penggelaran jaringan di desa-desa sebagai salah satu syarat perpanjangan spektrum frekuensi. Merger akan meringankan beban penggelaran jaringan di desa-desa sekaligus memperpanjang penggunaan spektrum frekuensi di pita 800.900. dan 1800 MHz," kata Kartika kepada Bisnis.com, Selasa (22/12/2020).
Dia menjelaskan desa-desa memiliki jarak yang sangat jauh, sehingga cuma bisa dijangkau sinyal internet melalui satelit. Adapun, operator seluler yang mempunyai satelit sekarang hanya Indosat sama Telkom.
Sementara, operator lain seperti Tri dan XL Axiata harus menggandeng pihak lain yang punya satelit. Tri diklaim memiliki modal kuat, tetapi tidak punya satelit, sedangkan Indosat kesulitan untuk capex.
Dia menambahkan untuk mengejar penggelaran jaringan di desa-desa Tri dan Indosat akan kesulitan seandainya harus menggunakan serat optik. Daerah yang terjal dan jauh membutuhkan waktu lama, sedangkan waktu yang dimiliki untuk gelar jaringan di desa hanya 1 tahun.
Sekadar catatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta operator seluler membangun jaringan 4G di desa-desa yang belum mendapat akses internet cepat.
Komitmen operator seluler dalam menggelar jaringan di wilayah tersebut, akan menjadi salah satu penilaian Kemenkominfo dalam memberi perpanjangan izin pemanfaatan spektrum frekuensi 10 tahunan di pita frekuensi 800, 900 dan 1800 MHz. Kemenkominfo memberi waktu kepada operator pengguna spektrum tersebut -- yaitu Telkomsel, Indosat, Tri dan XL -- selama 1 tahun.
Dalam hal pihak operator telah menyampaikan surat komitmen kesanggupan dalam membangun di desa-desa tersebut, maka selanjutnya akan dituangkan sebagai kewajiban pembangunan dalam modern licensing masing-masing operator dan dilakukan evaluasi setiap tahunnya.
Adapun mengenai sanksi yang akan diberikan seandainya kewajiban pembangunan yang telah disepakati tidak berjalan, maka operator seluler harus membayar denda kepada pemerintah, yang belum diketahui secara rinci nominal nilai denda yang harus dibayarkan.