Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) angkat bicara mengenai jumlah peserta lelang frekuensi 2,3 GHz yang hanya menyisakan tiga operator seluler, atau sama dengan jumlah blok yang dilelang di pita 2360-2390 MHz.
Kepala Subdit Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat Kemenkominfo Adis Alifiawan mengatakan bahwa sesuai ketentuan para pemenang lelang hanya berhak memenangkan satu blok. Masing-masing peserta berpeluang mendapat satu blok, dengan besar frekuensi 10 MHz.
Adapun mengenai harga lelang yang diklaim mencapai Rp140 miliar per blok, Adis enggan menjawab.
“Sesuai ketentuan di dalam Dokume Seleksi, Peserta Seleksi hanya dapat memenangkan satu blok objek seleksi selebar 10 MHz,” kata Adis kepada Bisnis.com, Senin (14/12/2020).
Sebelumnya, Kemenkominfo melaporkan PT Telekomunikasi Selular, PT Hutchison 3 Indonesia, dan PT Smartfen Telecom Tbk. telah lulus evaluasi administrasi seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz pada Rentang 2360-2390 MHz.
Berdasarkan hasil evaluasi administrasi yang meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi dan verifikasi dokumen administrasi, peserta seleksi yang lulus adalah PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia), dan PT Smartfren Telecom (Smartfen).
Adapun, peserta seleksi yang tidak lulus adalah PT XL Axiata Tbk (XL Axiata). Indosat mengundurkan diri dari persaingan lelang frekuensi 2,3 GHz.