Bisnis.com, JAKARTA – Kehadiran badan regulasi independen di dalam industri telekomunikasi, bukan merupakan suatu keharusan, melainkan norma yang dianggap penting saat terjadi peralihan dari era monopoli ke kompetisi industri.
Saat ini terdapat lebih dari 100 negara yang melibatkan badan regulasi independen sebagai pengawas industri telekomunikasi.
Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono menjelaskan saat era monopoli pelaku industri bersifat tunggal yaitu negara dan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara.
Kondisi tersebut saat ini telah berubah. Pemerintah telah membuka kompetisi yang menyebabkan terjadinya persaingan antara BUMN dan swasta. Agar terjadi keadilan, maka seharusnya terdapat regulator independen, bukan berasal dari pemerintah, agar terhindar dari konflik kepentingn.
“Sejak dibukanya persaingan di industri telekomunikasi, sudah ada lebih dari 100 negara yang mengadopsi badan regulator independen agar terjadi transparansi dan indepedensi dalam proses pengaturan, pengawasan dan pengendalian,” kata Kristiono kepada Bisnis, Sabtu (5/12).
Menurutnya, jika peran regulator dikembalikan penuh ke pemerintah, maka pemerintah harus menjamin terjadinya azas transparansi dan indepedensi dalam mengatur, mengawas, dan mengendalikan persaingan di industri.
Masyarakat dan lembaga di luar pemerintah harus aktif berperan dalam mengawasi dan memberikan saran serta kritik agar industri dapat tumbuh dan berkembang serta memberikan manfaat kepada pemangku kepentingan.
“Kalau pemerintah sebagai regulator dan salah satu pelaku industrinya BUMN, apakah pemerintah bisa transparan dan independen? Apakah tidak terjadi konflik kepentingan? Kalau pemerintah bisa menjamin tidak terjadi hal yang dikhawatirkan tersebut maka tidak masalah,” kata Kristiono.
Sekadar catatan, Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) no.112/2020, pemerintah membubarkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) beserta 9 lembaga nonstruktural lainnya. Fungsi dan wewenang BRTI dialihkan kepada Kemenkominfo.
Pembubaran dilakukan sebagai langkah efisiensi dan efektivitas yang sedang digalakan oleh pemerintah.
“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural,” tulis Peraturan Presiden (Perpres) no.112/2020.