Menkominfo Pastikan Tak Ada Masalah Dalam Peralihan Fungsi BRTI

Leo Dwi Jatmiko
Minggu, 6 Desember 2020 | 08:43 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memastikan bahwa proses peralihan fungsi dan wewenang dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kepada Kemenkominfo akan berjalan cepat.

Kemenkominfo berkomitmen untuk menjelaskan fungsi dan wewenang yang ada dengan optimal. Johnny mengatakan bahwa selama ini BRTI adalah badan yang terdiri atas Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) dan unsur pemerintah.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika atau Direktorat Jenderal Sumber daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika akan menempel dalam struktur BRTI.

Ketua BRTI, sesuai regulasi, juga akan dijabat oleh Dirjen PPI atau Dirjen SDPPI dan Dirjen APTIKA sebagai Wakil Ketua.

“Dengan pembubaran BRTI maka segala kewenangan dilaksanakan oleh Ditjen terkait tersebut tanpa perlu mengubah Tugas dan Fungsi Satker Eselon I Kominfo,” kata Johnny kepada Bisnis, kepada Bisnis, Jumat (4/12/2020).

Dia menambahkan dengan diterbitkannya Perpres 112/2020 dan telah berlaku efektif sejak diundangkan, maka semua program BRTI akan dijalankan oleh Kemenkominfo.

Adapun terkait  tugas penyusunan regulasi ke depan, kata Johnny, Kemenkominfo akan optimalkan semua unit yang ada di Kemenkominfo. Begitu pun dengan pengawasan dan pengendalian industri telekomunikasi.

Penyelenggaraan Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran akan diawasi dan dikendalikan oleh Direktorat Pengendalian Ditjen PPI. Mengenai  sumber daya frekuensi, standarisasi dan lain sebagainya dilaksanakan oleh Ditjen SDPPI.

“Kemudian mengenai terkait APTIKA juga ada Dit [direktorat] Pengendalian APTIKA,” ujar Johnny.

Johnny Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal mengkaji ulang regulasi peninggalan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Regulasi yang telah ada dan yang sedang dibahas oleh BRTI — saat lembaga pengawas telekomunikasi itu masih ada— akan disesuaikan dengan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunan UU Ciptaker.

Dia mengatakan dengan adanya undang-undang no.11/2020 tentang Cipta Kerja Sektor Kemenkominfo dan juga peraturan pemerintah —yang masih dibahas— nantinya peraturan BRTI yang ada saat ini dan sedang dibahas bakal disesuaikan dengan peraturan baru.

“Sedang disusunnya PP pelaksanaannya otomatis semua regulasi eksisting dan rancangan yang tengah disusun akan disesuaikan. Termasuk tentang tarif dan [SMS]promosi,” kata Johnny kepada Bisnis, Jumat (5/12).

Johnny menambahkan bahwa Kemenkominfo juga akan membuat regulasi komprehensif di level Peraturan Menteri untuk penyesuaian regulasi yang ada, yang di dalamnya menyebut peran dan wewenang BRTI.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper