Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan akan bersikap independen dalam menjadi regulator bagi industri telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan bahwa dengan pembubaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), tugas, fungsi, dan wewenang beralih ke Kemenkominfo.
Kemenkominfo berkomitmen untuk bersikap independen dan profesional dalam menjalankan fungsi tersebut. Kemenkominfo menampik tudingan dan kekhawatiran sejumlah pihak mengenai sikap kementerian itu sebagai regulator tunggal di industri telekomunikasi.
“Sebagai regulator, pemerintah sejatinya akan bersikap independen terhadap industri, menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas sesuai perundang-undangan,” kata Johnny kepada Bisnis, Senin (30/11).
Dia menjelaskan bahwa pembubaran BRTI merupakan bentuk efisiensi yang dilakukan pemerintah. Perampingan lembaga-lembaga yang tugas fungsinya tumpang tindih.
Dengan merampingkan lembaga nonstruktural, menteri berharap dapat menciptakan sistem pemerintahan yang efisien dan efektivitas birokrasi yang optimal
Baca Juga BRTI Dibubarkan, Ada Badan Baru Lagi? |
---|
“Pembubaran BRTI tidak menyalahi secara internasional karena di Indonesia tetap ada badan regulasi yang dipegang oleh negara dalam hal ini Kemenkominfo,” kata Johnny.