Bisnis.com, JAKARTA – Akademisi meyakini bahwa independensi penyusunan regulasi tetap akan terjadi, meski Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah bubar.
Ketua Program Studi Magister Teknik Elektro ITB Ian Yosef M. Edward memperkirakan akan hadir badan baru yang lebih kuat dan strategis setelah BRTI dibubabarkan. Badan tersebut nantinya akan berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
“Kalau saya memperkirakan ada lembaga yang akan langsung bertanggungjawab ke Presiden. Badan ini akan sejajar ke Kemenkominfo,” kata Ian kepada Bisnis, Minggu (29/11).
Merujuk pada pasal 5 UU no.32/1999 tentang Telekomunikasi, kata Ian, pelaksanaan pembinaan telekomunikasi akan tetap melibatkan masyarakat mengenai arah pertelekomunikasian dalam penetapan kebijakan hingga pengawasan bidang telekomunikasi.
Dia berpendapat bahwa pemerintah hanya membubarkan sementara untuk kemudian mendirikan kembali badan baru, yang langsung berada di bawah Presiden Republik Indonesia, bukan Kemenkominfo.
“Jadi misalnya ada kesenjangan jaringan di 3T, harusnya nanti dia bisa menegur Kemenkominfo, sekarang tidak bisa, pertanggungjawabannya nanti langsung ke Presiden. Jadi pendapat dari dia [badan baru] sejajar dengan pendapat Kemenkominfo,” kata Ian.
Mantan anggota BRTI Agung Harsoyo mengaku belum mengetahui mengenai hal tersebut. Meski demikian, dia berpendapat bahwa umumnya negara-negara di dunia memiliki satu badan khusus yang mengurus mengenai telekomunikasi.
Beberapa negara menempatkan badan tersebut menempel menjadi satu dengan Kementerian Komunikasi –seperti di Jepang – sehingga segala peraturan yang dibuat menempel.
Ada juga yang dibuat terpisah – seperti Federal Communications Commission ( FCC ) di Amerika Serikat – dengan produk hukum yang kuat sama seperti regulasi kementerian terkait.
“Jadi ada jangkar yang menghubungkan untuk semua,” kata Agung.