Bisnis.com, JAKARTA - Tugas dan wewenang dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kembali ke Kementerian Komunikasi dan Informatika usai lembaga negara non-kementerian tersebut dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Dengan pembubaran BRTI , maka tugas, fungsi dan wewenang beralih ke Kominfo. Dengan demikian Badan Regulasi melekat pada tugas fungsi Kemenkominfo," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Senin (30/11/2020).
Dia menambahkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12/2020 yang menjadi dasar hukum pembubaran BRTI termasuk Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) tersebut sudah diterbitkan dan berlaku efektif sejak diundangkan. Adapun, Perpres tersebut pada 26 November 2020.
Johnny menjelaskan perampingan dilakukan kepada lembaga-lembaga yang tugas fungsinya tumpang tindih, sehingga diharapkan dapat menciptakan sistem pemerintahan yang efisien, dan efektivitas birokrasi yang optimal.
Dia berpendapat pembubaran BRTI tidak menyalahi secara internasional. Di Indonesia tetap ada Badan Regulasi yang dipegang oleh neegara dalam hal ini Kemenkominfo.
"Sebagai regulator, pemerintah sejatinya akan bersikap independen terhadap industri, menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas sesuai perundang-undangan," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 112/2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasionai-, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pencembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi Dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi Dan Industri Nasional, Badan Pertiivibangan Telekomunikasi, Komis Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.