Jokowi Bubarkan BRTI, Peran Masyarakat Makin Hilang

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 30 November 2020 | 10:12 WIB
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, 2 November 2020 / Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, 2 November 2020 / Youtube Setpres
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pembubaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) oleh Presiden Jokowi membuat peran masyarakat dalam menyusun regulasi telekomunikasi makin berkurang.

Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Nonot Harsono mengatakan bahwa BRTI hanyalah wadah bagi masyarakat agar dapat terlibat dalam pengaturan regulasi telekomunikasi. Adapun keputusan terbesar mengenai pengambilan keputusan, masih menjadi wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“BRTI bubar yang hilang adalah komite regulasi wakil masyarakat, sehingga masyarakat tidak punya wakil di dalam regulator telekomunikasi,” kata Nonot kepada Bisnis.com, Minggu (29/11/2020).

Dia menjelaskan masyrakat memiliki slot sekitar 6 orang untuk mengisi jabatan di Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) yang berada di dalam Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

KRT berperan sebagai perumus regulasi telekomunikasi, yang bertujuan memberikan masukan kepada kepada pemerintah atau Kemenkominfo perihal regulasi telekomunikasi untuk kepentingan masyarakat.

Dengan dibubarkannya BRTI maka masyarakat tidak punya wakil langsung terkait dengan regulasi telekomunikasi di Kemenkominfo. Penyerapan suara masyarakat oleh Kemenkominfo dalam pengaturan regulasi, kedepannya, hanya sebatas konsultasi publik yang digelar oleh Kemenkominfo.

“Jadi nanti tergantung mekanisme konsultasi publik, kalau fair misal dikasih waktu 1 -2 bulan [dalam menyusun regulasi] itu baru adil. Meski ada BRTI tapi kalau konsultasi publiknya hanya 3 hari sama saja suaranya tidak ada,” kata Nonot.

Sebelumnya, Pemerintah membubarkan sejumlah badan dan lembaga negara. Salah satunya adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 112/2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasionai-, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pencembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi Dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi Dan Industri Nasional, Badan Pertiivibangan Telekomunikasi, Komis Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Maka badan dan lembaga-lembaga tersebut dibubarkan dan dialihkan.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper