Apa sih, Kehebatan Jalur Lebar 10 MHz yang Dilelang Kemenkominfo

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 25 November 2020 | 07:57 WIB
Ilustrasi: Teknisi memasang prangkat base transceiver station (BTS) disalah satu tower di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3/2020).
Ilustrasi: Teknisi memasang prangkat base transceiver station (BTS) disalah satu tower di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3/2020).
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membuka lelang frekuensi 2,3 GHz pada Jumat, (20/11/2020).

Lelang dilakukan hanya di wilayah-wilayah yang masih kosong. Terdapat sekitar 30 MHz yang terletak pada pita frekuensi radio 2,3 GHz.

Pemerintah membagi frekuensi yang dilelang mendi tiga blok. Artinya tiap-tiap blok terdapat sekitar 10 MHz. Apa kehebatan 10 MHz bagi layanan seluler?

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, bagi pelanggan, 10 MHz dapat memberi kecepatan unduh di dalam ruangan, perkotaan dan peedesaan masing-masing sebesar 155 Mbps, 169 Mbps, dan 165 Mbps. Jumlah tersebut tentu berkurang seiring dengan kepadatan pengguna.

Sementara itu, untuk kecepatan unggah atau uplink untuk wilayah indoor, perkotaan dan rural masing-masing sebesar 84 Mbps, 84 Mbps dan 70,1 Mbps. Kecepatan unduh-unggah ini hanya berlaku bagi operator seluler pendatang di 2,3 GHz.

Adapun, bagi Telkomsel dan Smartfren yang masing-masing telah mengantongi 30 MHz, dengan tambahan 10 MHz maka totalnya menjadi 40 MHz.

Dengan jumlah frekuensi tersebut, kecepatan unduh Telkomsel dan Smartfren per pelanggan sebesar berkisar 620 Mbps—660 Mbps. Adapun, untuk unggah berkisar 336 Mbps—280 Mbps.

Seandainya, lelang ternyata memberi kesempatan bagi operator seluler menguasai 20 MHz, kecepatan unduh per pelanggan diperkirakan mencapai 310 Mbps—330 Mbps, kemudian untuk unggah sebesar 168 Mbps—180 Mbps.

Sejauh ini, operator seluler mengaku siap mengikuti lelang frekuensi yang digelar oleh Kemenkominfo. Masih menjadi pertanyaan. Apakah pemenang lelang nantinya boleh memiliki lebih dari satu blok atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Zufrizal
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper